Hakim MK Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum KPU Hendak Ajukan Revisi: Ini Kayaknya Ada Masalah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat hendak mengajukan renvoi atau revisi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Mei 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 13:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. (Dok. Tangkapan Layar YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat hendak mengajukan renvoi atau revisi.

Pengajuan renvoi tepat dilakukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu di sidang sengketa Pileg 2024.

Kuasa Hukum KPU untuk Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta izin kepada MK untuk renvoi sebelum pengesahan alat bukti dilakukan majelis hakim di Panel 2 Sidang Sengketa Pileg, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

"Izin, Termohon yang mulia perkara 99 yang mulia. Sebelum disahkan alat bukti yang mulia izin kami ingin renvoi yang mulia," kata Kuasa Hukum KPU tersebut.

"Ngga ada renvoi lagi ya," jawab Saldi

Saldi lalu meminta kepada KPU selaku Termohon menandai kuasa hukumnya yang sering renvoi. Menurut Saldi, kuasa hukum yang sering renvoi bermasalah kantor hukumnya.

"Nanti Pak Afif (Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin) kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda ada kantor hukumnya ini kayaknya ada masalah nih kalau kayak begini," ujar Saldi.

Pasalnya, Saldi menegaskan bahwa majelis hakim sudah memberitahukan kepada para pihak dalam sidang sengketa Pilpres untuk teliti terkait angka dan data detail yang menjadi persoalan dalam sidang.

"Karena ini dari awal sudah diingatkan ini soal angka, soal data detail itu harus kita lebih hati-hati ya," kata Saldi.

KPU Bantah PKB soal Tudingan Tambah Suara ke PDIP dan Golkar di Pileg 2024 Jateng

Pembukaan Sidang Putusan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra berbincang disela pembukaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membantah dalil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pengurangan suara PKB di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6 untuk pengisian anggota DPR RI dan Dapil Jawa Tengah 1 untuk pengisian anggota DPRD. 

"Tidak terdapat pengurangan suara sebagaimana didalilkan Pemohon (PKB) terbukti Termohon (KPU) telah melakukan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kuasa Hukum KPU RI, Muhammad Husein Asyahari di Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). 

Adapun PKB, mendalilkan bahwa telah terjadi pengurangan suara partainya pada enam TPS yang tersebar di Desa Cangreplor, sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya di Dapil Jawa Tengah 6.

Sedangkan, di Dapil Jawa Tengah 1, PKB menyatakan juga terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon adalah 62.143, sementara menurut PKB ialah 61.834 suara. Sehingga, PKB menuding terjadi penambahan 309 suara ke Golkar oleh KPU.

KPU menjawab bahwa untuk Dapil Jawa Tengah 6, selisih perolehan kursi PKB  dengan kursi PDIP cukup besar, yakni 1.831 suara. Karenanya, KPU menyebut selisih suara yang dipersoalkan PKB pun tidak mencukupi untuk bisa menambah kursi kedua PKB di DPR RI dari Dapil Jawa Tengah 6.

"Dengan demikian apabila Pemohon hanya mengajukan permohonan sebesar jumlah suara tersebut, maka tetap tidak mencukupi bagi Pemohon untuk menambah satu kursi kedua Pemohon menjadi anggota DPR RI sehingga dapat diartikan keputusan KPU Nomot 360 Tahun 2024 tidaklah mempengaruhi terpilihnya Pemohon," paparnya.

Sanggahan KPU

Begitu pula untuk Dapil Jawa Tengah 1 untuk pengisian anggota DPRD. Menurut KPU, dalil PKB soal penambahan suara ke Partai Golkar sebanyak 309 keliru. 

"Karena setelah termohon hitung ulang manual, satu persatu selisih suara pada tabel Pemohon terdapat perbedaan suara sebanyak 99 suara sehingga perhitungan suara yang benar menurut tabel Pemohon adalah 408 suara bukan 309 suara," kata Husein.

"Artinya pemohon saja telah keliru dalam melakukan penjumlahan terhadap objek perselisihan suara dalam permohonannya, sehingga telah terjadi inkonsistensi antar posita permohonan Pemohon dalam hal ini terkait suara sah untuk penambahan Partai Golkar yang diuraikan oleh pemohon sendiri," lanjutnya.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya