Dinilai Tidak Serius, MK Gugurkan Permohonan Caleg Partai Buruh Dapil Jabar III

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa permohonan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diajukan oleh Reni Inti Rosdiana dari Partai Buruh untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat III dinyatakan gugur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2024, 10:56 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 10:56 WIB
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, permohonan sengketa Pileg yang disampaikan Reni Inti Rosdiana dari Partai Buruh untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat III gugur. Alasannya, pemohon dinilai tidak serius karena tidak menghadiri persidangan pendahuluan.

“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menjelaskan, gugurnya permohonan yang bersangkutan adalah hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024.

Memurut Guntur, para hakim berkesimpulan,  ketidakhadiran pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Akibatnya, hakim menilai tindakan pemohon menunjukkan ketidak sungguhan dalam mengajukan Permohonan a quo. 

“Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Guntur. 

 

Pertimbangan Hukum

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Maka dari itu, pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Guntur melanjutkan, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. 

Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Diketahui, pemohon dalam permohonannya mendalilkan suaranya di dapil Jabar 3 tidak sesuai dengan perhitungan suara TPS masing-masing. Pemohon menduga ada permainan money politic yang dilakukan oleh rekan separtai demi mendapatkan suara.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya