KPU Jakarta Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 di Monas Malam Ini

Peluncuran tahapan Pilkada DKI Jakarta bakal digelar di Lapangan Selatan Monumen Nasional (Monas). KPU Jakarta menjadwalkan peluncuran dimulai sekira pukul 19.00 WIB.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Mei 2024, 12:10 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 12:10 WIB
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan meluncurkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 atau Pilkada DKI Jakarta pada Sabtu malam, (25/5/2024).

Peluncuran bakal digelar di Lapangan Selatan Monumen Nasional (Monas). KPU Jakarta menjadwalkan peluncuran dimulai sekira pukul 19.00 WIB.

"Launching tahapan adalah tanda bahwa KPU DKI Jakarta telah siap melaksanakan Pemilihan Gubernur Serentak pada 27 November 2024" kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Astri menjelaskan, peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta juga dilakukan dalam rangka menyosialisasikan Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, Astri mengatakan pihaknya juga bertujuan memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta jelang pilkada digelar pada November 2024 mendatang.

"KPU Provinsi DKI Jakarta akan memperkenalkan maskot dan jingle pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta dalam acara tersebut," ucapnya.

Menurut Astri, juga akan ada booth sosialisasi Pilkada dari KPU kabupaten dan kota serta voucher jajanan betawi bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam games di booth yang disediakan.

Acara peluncuran juga akan dimeriahkan oleh musisi Indonesia Armada Band hingga Suara Marvelous dan band lokal lainnya.

Tak hanya itu, lanjut Astri acara juga akan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, ormas, kelompok masyarakat di wilayah Jakarta.

"KPU DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk hadir memeriahkan kegiatan peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta 2024," ujar Astri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hanya Ada 1 Pasangan Calon Independen di Pilkada DKI Jakarta

Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).

Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024. Hanya satu pasangan calon yang telah diterima berkas dokumen pendaftarannya oleh KPU DKI Jakarta.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.

Doddy menjelaskan, Dharma Pongrekun (58) bekerja sebagai wiraswasta. Lalu, Kun Wardana Abyoto (55) juga bekerja sebagai wiraswasta.

"Saat ini dokumen syarat dukungan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Doddy.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Jumlah itu setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya