MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jun 2024, 11:48 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 11:43 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Adapun Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota/ di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat I.

"Amar Putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menyatakan PDIP selaku Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara.

Selain itu, PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.

PDIP, kata Guntur mengajukan alat bukti berupa rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik Sor Ep Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep.

"Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan," kata Guntur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alat Bukti

Guntur menyebut, pada alat bukti yang ajukan PDIP tidak disertai lampiran model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara Tempat Pemungutan Suara tiap kelurahan/kampung. Sementara itu, alat bukti yang diajukan KPU (Termohon) dan pihak Terkait disertai lampiran model D Hasil Kecamatan DPRD Kabko.

Padahal, lanjut Guntur lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini menyulitkan Mahkamah melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk PDIP dan Pihak Terkait.

"Terlebih lagi, setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon," ucap Guntur.

Selain itu, PDIP juga mengajukan alat bukti berupa berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pileg DPR RI Kabupaten Asmat untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep. Namun MK menemukan terdapat perbedaan total perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti.


Tidak Beralasan Menurut Hukum

"Mahkamah menemukan pada beberapa model C Hasil Salinan-DPRD Kab/kota yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo," ujar Guntur.

Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil permohonan yang diajukan PDIP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya