Liputan6.com, Jakarta - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana mendaftar untuk kontestasi Pilgub Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Dalam sambutannya, Dharma mengungkap upayanya dengan berbagai dinamika hingga berhasil mendaftar.
"Tahap demi tahap kami lalui dengan segala macam problematik dan dinamikanya di mana kami sampai pada tahap ini," kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dharma bersyukur secara resmi berhasil mendaftar sebagai bakal cagub Jakarta. Dia menilai, para penyelenggara pemilu sudah berlaku profesional.
Advertisement
"Dan kami tiba malam hari ini juga atas izin Tuhan dan juga atas profesionalisme yang telah dilakukan oleh semua pihak yang berperan sebagai penyelenggara," kata dia.
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara ini memohon doa restu kepada masyarakat agar niatnya berjalan lancar.
"Kami sekali lagi hanya mengucapkan terima kasih. Mohon doa restunya, tolong kami dijaga agar kami tetap fokus dalam perjuangan ini, tidak miring ke kanan maupun miring ke kiri, hanya untuk kemuliaan Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa," kata dia.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tiba di kantor KPU DKI Jakarta pada Kamis malam 29 Agustus 2024.
Mereka menjadi pasangan ketiga yang mendaftar setelah paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024.
Pencalonan Dharma - Kun yang melalui jalur independen ini sempat menuai polemik. Sebab, banyak warga Jakarta diduga dicatut KTP-nya padahal tidak mendukung bakal paslon tersebut.
Pasangan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi faktual yang digelar KPU DKI Jakarta pada Kamis 15 Agustus 2024, Dharma-Kun memenuhi syarat minimal yakni 677.468 dukungan.
Â
Bawaslu Putuskan Dugaan Kasus Pencatutan NIK oleh Dharma-Kun Tidak Naik ke Penyidikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8/2024).
Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor (Dharma-Kun) yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Munandar.
Adapun pada Pasal 185 A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Bakal pasangan calon independen ini diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta. Dharma dan Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.
Meski begitu, Bawaslu DKI Jakarta juga meneruskan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar pemilu yang dilakukan Dharma-Kun.
Antara lain soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pada saat klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, sehingga direkomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B1-KWK Perseorangan yang di-input Dharma-Kun pada SILON.
Bawaslu DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi agar KPU DKI Jakarta membuka kembali akses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement