KPU: Caleg Eks Koruptor yang Ajukan Ajudikasi Diakomodir di DCT

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Sep 2018, 14:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 14:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg yang merupakan mantan napi korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mereka menjadi caleg.

"Kita sudah buat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Ilham di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menyebut, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan status nya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akan akomodasi," jelasnya.

 

Waktu 3 Hari

Kendati begitu, dia menyebut pihaknya juga memberikan waktu sela tiga hari untuk para caleg eks korupsi bila ingin mengajukan ajudikasi usai penetapan DCT.

"Setelah DCT ditetapkan hari ini, maka tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya