Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengingatkan para calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 untuk tidak kampanye dengan memasang iklan di media massa sebelum waktunya.
"Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang," ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa. Fajar menuturkan, para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Advertisement
"Bawaslu sendiri saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yang dilakukan oleh salah seorang caleg PKS," ucapnya.
Meski hanya memberikan ucapan selamat, lanjut Fajar, namun terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik. Maka, dia mengatakan caleg tersebut akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
"Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye," kata Fajar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Masih Menunggu
Meski begitu, menurut Fajar, hingga saat ini, penanganan pelanggaran kampanye itu sendiri, masih harus menunggu dari pendapat ahli.
"Kalau ahli menyatakan tergolong sebagai kampanye, maka akan kami tindak lanjuti sebagai pelanggaran," tegas Fajar.
Advertisement