Liputan6.com, Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara menetapkan 1.385 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU Manado Sunday Rompas mengatakan, jumlah TPS ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih tetap yang diplenokan oleh KPU bersama dengan Bawaslu.
Baca Juga
"1.385 TPS itu tersebar pada 11 kecamatan di Manado," ujar Rompas, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).
Advertisement
Menurutnya, jumlah TPS berbeda-beda di setiap kecamatan tergantung pada jumlah pemilih yang ada di wilayah tersebut, mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada.
"TPS terbanyak ada di Kecamatan Malalayang dengan jumlah sebanyak 218 dan paling sedikit di Kecamatan Bunaken Pulau sebanyak 21 yang tersebar di Pulau Manado Tua, Bunaken, dan Siladen," ucap Rompas.
Selanjutnya, kata dia, untuk kecamatan Tuminting dengan 10 kelurahan ada 165 TPS, Singkil sembilan kelurahan ada 150 TPS, dan Wenang 12 kelurahan 101 TPS.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
TPS Lain
Kemudian, lanjut Rompas, di wilayah Kecamatan Tikala ada 81 TPS di lima kelurahan, Sario ada 72 TPS di tujuh kelurahan, Wanea ada 187 TPS di sembilan kelurahan, dan Mapanget 10 kelurahan ada 176 TPS
"Di Kecamatan Bunaken ada 65 TPS, dan Paal Dua ada 149 TPS, sehingga total TPS di Manado mencapai 1.385 TPS secara menyeluruh," jelas Rompas.
Advertisement