Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye di Kampus oleh Caleg PSI

Bawaslu dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 14:47 WIB
Mengintip Pencetakan Surat Suara Pileg 2019
Petugas mengecek surat suara legislatif di Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1). KPU resmi memproduksi surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019, total sebanyak 939.879.651 surat suara yang dicetak. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang masih menyelidiki kasus dugaan kampanye di lembaga perguruan tinggi oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial R.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa, termasuk pihak kampus dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019).

Zaini mengatakan dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegas Zaini seperti dilansir dari Antara. 

Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," kata dia.

Terancam Pidana

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan, terlapor dapat diancam tindak pidana pelanggaran pemilu jika terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti berkampanye di kampus yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya