KPU Segera Terbitkan 3 Peraturan Tentang Teknis Pemilu Serentak

Tiga PKPU tersebut adalah tentang penghitungan suara, rekapitulasi suara , dan penetapan hasil suara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Feb 2019, 18:39 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 18:39 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan tiga Peraturan KPU yang mengatur teknis pemilu. PKPU tersebut adalah penghitungan suara, rekapitulasi suara , dan penetapan hasil suara.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ketiga rancangan PKPU akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"PKPU tungsura (penghitungan suara), rekapitulasi, dan penetapan, kami masih menunggu (proses). Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah enggak ada masalah lagi," tutur Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ilham memprediksi pemeriksaan poin-poin PKPU di Kemenkumham akan selesai hari ini. Selanjutnya, KPU tinggal masukkan PKPU tersebut ke laman resmi KPU.

Sementara Ilham menjelaskan mengenai urutan pemungutan dan penghitungan surat suara. Pertama yang dihitung adalah suara pasangan capres-cawapres, dilanjut DPR RI, DPD RI, kemudian DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya