Pemkab Trenggalek Tolak Logo Wilayahnya Dipasang di APK Prabowo-Sandi

Logo Pemkab Trenggalek ditemukan tercantum di APK berbentuk kalender yang di halamannya terdapat gambar paslon nomor urut 02 tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2019, 06:14 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 06:14 WIB
Kampanye Sandiaga Uno
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (peci merah) menyapa pendukungnya saat kampanye terbuka di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Senin (25/3). Sandiaga mengajak seluruh simpatisan untuk memenangkan dirinya serta Prabowo Subianto dalam Pemilu pada April 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tegas menolak pencantuman logo daerah setempat pada alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi di Pemilu 2019.

"Kami tentu tidak bisa membenarkan adanya logo di kalender pasangan calon manapun," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Trenggalek Sugeng Widodo di Trenggalek, Minggu (31/3/2019) seperti dilansir Antara. 

Sementara itu, upaya klarifikasi telah dilakukan terhadap Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi. Di mana logo Pemkab Trenggalek ditemukan tercantum di APK berbentuk kalender yang di halamannya terdapat gambar paslon nomor urut 02 tersebut.

Namun, langkah klarifikasi dirasa belum cukup. Menurut Sugeng saat ini pihak Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Trenggalek tengah menyiapkan langkah pengaduan ke pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu dan Kepolisian.

Sugeng mengatakan pencantuman logo Pemkab Trenggalek di APK Prabowo-Sandi dirasa merugikan. Sebab, foto kalender Paslon 02 berlogo Pemkab Trenggalek itu kemudian viral di media sosial.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Viral

Banyak warganet, terutama yang berdomisili atau berasal daerah itu mempertanyakan maksud pencantuman logo.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku kami melalui Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Bawaslu maupun KPU agar menertibkan hal ini," kata Sugeng Widodo.

Dia menegaskan bahwasanya Pemkab Trenggalek tidak ingin ada lambang daerah yang menempel di alat peraga calon manapun. Hal itu supaya tidak menimbulkan kesan atau anggapan bahwa Pemkab Trenggalek berpihak, partisan maupun terlibat aksi dukung mendukung pasangan calon tertentu ataupun parpol tertentu.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu harus netral dan benar-benar harus ditekankan kepada seluruh ASN yang ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya