Bawaslu Jabar Temukan Praktik Politik Uang Pembagian Sabun hingga Uang Rp 25.000

Menurut Abdullah, Bawaslu Kota Bandung memproses temuan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sementara di Kabupaten Ciamis, jajaran petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 09:01 WIB
Ilustrasi Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat sebanyak 636 dugaan pelanggaran selama Pemilihan Umum Serentak 2019. Di masa tenang pun Bawaslu menemukan tiga dugaan praktik politik uang di tiga daerah.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, mengatakan memasuki masa tenang kontestasi Pemilu 2019, pihaknya menemukan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran. Meski begitu, pihaknya tidak mengungkap identitas caleg yang terkait.

Menurut Abdullah, Bawaslu Kota Bandung memproses temuan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sementara di Kabupaten Ciamis, jajaran petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat melaksanakan patroli pengawasan, teman-teman (anggota Bawaslu) di Ciamis menemukan pembagian uang Rp 25.000 beserta kartu nama dan bentuk surat suara," ujar Abdullah kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

"Sedangkan di Kabupaten Pangandaran, kami menemukan adanya pembagian uang pecahan Rp 100.000, Temuan di masa tenang ini sedang kami proses," pungkasnya.

Data pelanggaran pemilu yang dimiliki Bawaslu, dari 636 dugaan pelanggaran, 450 di antaranya masuk kategori pelanggaran administratif, pidana pemilu 80 kasus, kode etik 14 kasus, 22 pelanggaran hukum lainnya dan 56 kasus dikategorikan bukan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu melakukan beberapa hal proses penindakan yang dilakukan. Klasifikasi tiga, administrasi, kode etik dan pidana. Sejak tahapan pileg pilpres, kami menemukan 636 dugaan pelanggaran," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibatalkan Keikutsertaannya

Hasil tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pidana pemilu, terdapat lima putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, di daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu terkait politik uang.

Dua caleg yang terlibat dalam praktik politik uang itu sudah dibatalkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK)

"Ada juga di Kabupaten Bandung kasus yang sudah diputuskan mengenai keterlibatan kepala desa yang ikut menguntungkan salah satu caleg," katanya.

Reporter : Aksara Bebey

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya