Rekapitulasi Suara Pemilu di KPU Jaktim Terlambat, Ini Penyebabnya

KPU Jakarta Timur mengungkap penyebab keterlambatan rekapitulasi suara di tingkatan selanjutnya di wilayah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 20:16 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 20:16 WIB
KPU DKI Jakarta
Anggota KPU DKI Jakarta saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Kamis (9/5/2019). Proses rekapitulasi akan dilakukan hingga 12 Mei 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengungkap penyebab keterlambatan rekapitulasi suara di tingkatan selanjutnya di wilayah tersebut. Salah satunya karena terjadi penghitungan ulang suara di tingkat kecamatan.

"Memang di setiap kecamatan ada menghitung kembali surat suara di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana usai memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat kota di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Penghitungan suara ulang, kata dia, terjadi bervariasi di setiap kecamatan dan terbesar di Kecamatan Makassar, yakni sekitar 17 persen dari seluruh TPS yang ada.

"(Kecamatan) Makassar menjadi titik perhatian karena paling sering hitung ulang. Memang belum direkap secara statistik, hanya pemahaman kualitatif saja," katanya.

Wage menyebutkan setidaknya ada beberapa faktor yang juga menjadi penghambat, yakni jumlah TPS yang sangat banyak sehingga petugas di lapangan kedodoran.

Kota Administratif Jaktim merupakan daerah dengan jumlah TPS terbanyak di Provinsi DKI Jakarta. Di wilayah ini ada 8.234 TPS yang mencakup 2.246.279 daftar pemilih tetap (DPT).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Walk Out

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Kota Administratif Jaktim yang berlangsung di GOR KNPI juga sempat diwarnai aksi walk out.

Saksi dari Partai Golkar bernama Rudi tetap walk out karena menyoal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Cakung meski sudah ditegaskan KPU Jaktim bahwa kasus itu sudah ditangani.

"Terkait dugaan pelanggaran etik di Cakung, sudah kami follow up, dilakukan pemanggilan dan sudah kami persidangkan. KPU provinsi juga sudah menerima putusan dari kami. Kami tidak membiarkan orang melanggar integritas dan kode etik," tegasnya.

Selain itu, sempat pula ada permintaan dari saksi Partai Perindo untuk pembukaan kotak suara guna mencocokkan data perolehan suara di TPS 162 Pulo Gebang.

"Itu kasus khusus dimana mendapatkan angka 19 formulir C1 versi sebelumnya, ketika di PPK dikoreksi jadi 10. Itu chase-nya terjadi akibat penghitungan suara ulang di TPS 162 Pulo Gebang," katanya.

Penghitungan ulang, kata dia, terpaksa dilakukan karena surat suara yang tercoblos pada gambar partai dan calon anggota legislatifnya dihitung dua kali untuk perolehan suaranya.

"Bukan pemungutan suara ulang (PSU), hanya penghitungan suara ulang saja di PPK. Tadi dibuka lagi C1 dan DAA1-nya dan confirm. Data KPU benar," kata Wage.

KPU DKI Jakarta semula menargetkan menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada Minggu, 12 Mei 2019, namun ditunda menunggu rekapitulasi dari KPU Jaktim.

Rekapitulasi KPU Jaktim masih menunggu rekapitulasi satu kecamatan lagi, yakni Pulo Gadung yang berlangsung di lokasi yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya