Liputan6.com, Jakarta - Guna membantu pekerja informal—pekerja dan wirausahawan dengan penghasilan tidak tetap—untuk mengakses kredit perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah mengembangkan skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk pekerja informal.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus pada acara diskusi mengenai “Partnership opportunities within the national public housing agenda”, di Jakarta Convention Center, Jakarta, seperti ditulis Jumat (6/11/2015)
Baca Juga
Maurin mengatakan, skema KPR untuk Pekerja Informal sebenarnya sudah dipraktikkan di Palembang.
Advertisement
"Sudah ada praktik skema KPR untuk pekerja informal di Palembang, akan tetapi dalam pelaksanaannya dijamin oleh pemerintah kota untuk mengurangi risiko yang akan dihadapi oleh perbankan. Selanjutnya kita akan mendorong pekerja informal untuk menabung terlebih dahulu baru mereka dapat mengakses kredit rumah dan jangka waktu yang diberikan pun sekitar lima sampai sepuluh tahun," jelas Maurin seperti dikutip dari laman Rumah.com.
Dia menuturkan, pelaksanaan praktik skema KPR serupa juga sudah diterapkan untuk nelayan akan tetapi mengalami kegagalan, lantaran pendapatan nelayan tidak dapat diprediksi.
"Para nelayan memiliki masa melaut dan tidak melaut. Namun, Pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan terobosan dan mengembangkan skema pembiayaan untuk pekerja informal dalam rangka mendapatkan rumah yang layak huni," ungkap Maurin. (Anto Erawan/Ahm)