Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai adanya Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan mengatasi permasalahan kekurangan rumah layak huni di Indonesia atau backlog yang mencapai 15 juta unit.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, Tapera tidak akan efektif mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia, khususnya perumahan rakyat. Dia menilai, program perumahan seperti yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan saja saat ini masih belum menunjukan hasil signifikan.
"Tujuan pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan juga nggak akan tercapai, dapatnya nanti akan kecil. Untuk apa bikin lembaga baru cuma menghabiskan anggaran. Padahal sudah ada program yang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Baca Juga
Â
Haryadi menyatakan, program Tapera akan mengambil dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Advertisement
Sementara dalam implementasinya nanti diyakini akan ada banyak persyaratan yang tidak memungkinkan dipenuhi oleh semua golongan masyarakat, terutama bagi pekerja dengan gaji yang dibawah upah minimum dan pekerja serabutan.
Dengan demikian, menurut Haryadi, akan lebih baik jika dana-dana tersebut dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja. Manfaatnya dinilai akan lebih besar ketimbang dialokasikan untuk program baru ini.
"Backlog enggak akan besar. Paling mereka akan mengandalkan dari Bapertarum dan FLPP, tapi itu juga ada persyaratannya. Jadi ini terlalu kecil, enggak bisa juga. FLPP rate-nya Rp 10 triliun, ditambah Bapertarum Rp 7 triliun, cuma Rp 17 triliun. Daripada kecil, mending FLPP dan Bapertarum-nya masukan ke JHT sekalian. Kan lebih efisien," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Tapera dalam Rapat Paripurna pada Selasa 23 Februari 2016. Adanya UU ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan yang saat ini ditaksir mencapai 15 juta unit. (Dny/Ndw)