Kenali Rahasia Bank dalam Menilai Calon Peminjam

Perbankan di Indonesia, sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk

oleh Kantrimaharani diperbarui 04 Mei 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 13:00 WIB
Kenali Rahasia Bank dalam Menilai Calon Peminjam
Perbankan di Indonesia, sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk

Liputan6.com, Jakarta Pinjaman uang dalam bentuk kredit adalah salah satu fasilitas yang bank yang paling banyak dimanfaatkan orang. Namun, tak semua orang bisa mendapatkannya. Berikut lima prinsip yang digunakan bank untuk menilai kelayakan calon peminjam (debitur).

Dalam istilah perbankan dikenal istilah “5 C’s of Credit” atau Lima faktor penilaian bank terhadap calon nasabah atau peminjam.

Kelima faktor tersebut antara lain watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), kondisi/prospek usaha (condition) dan analisa agunan (collateral).

Dilansir dari laman www.rumah.com akan membantu Anda untuk mengetahui lebih rinci mengenai lima faktor penilaian bank terhadap calon nasabah, sebagai berikut:

1. Analisa watak (Character)

Pada tahap pertama, analisa watak (character) adalah penilaian prioritas utama untuk melihat unsur ‘mau’.

Karena pada dasarnya, orang membayar kembali angsuran kredit tergantung dua unsur yakni mau dan mampu.

Mampu membayar tetapi tidak mau, menyebabkan kredit bermasalah. Begitu juga halnya mau membayar tetapi tidak mampu. Intinya, pihak bank enggan jika berpotensi alami kredit macet.

Sebenarnya, analisa watak calon peminjam ini telah dinilai oleh pihak bank pada saat mengajukan kredit.

Hal itu bisa dilihat dari sikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan oleh bank. Pihak bank bisa mencari informasi calon peminjam dari berbagai sumber, antara lain BI Checking, pelanggan/pesaing, dan masyarakat/sumber lain.

2. Analisa kemampuan (Capacity)

Faktor kedua adalah penilaian terhadap kemampuan dari calon peminjam. Setelah bank mendapatkan informasi mengenai calon peminjam, bank akan melakukan analisa kemampuan mengembalikan pinjaman.

Calon peminjam dari kalangan pengusaha biasanya lebih diprioritaskan. Adapun hal-hal yang dipertimbangkan dan diamati terdapat lima aspek adalah aspek manajemen, aspek produksi, aspek pemasaran, aspek SDM, dan aspek finansial.

Sedangkan untuk penilaian aspek finansial, digunakan untuk penilaian calon peminjam dari individual atau personal.

Aspek finansial memiliki tiga rasio keuangan yang utama yaitu profitabilitas (tingkat keuntungan), likuiditas (kemampuan usaha dalam memenuuhi kewajiban jangka pendek), dan solvabilitas (pemenuhan kewajiban jangak pendek dan panjang).

Contohnya, jika calon peminjam adalah pegawai BUMN/PNS/ASN, kemampuannya akan dilihat dari gaji atau penghasilan bulanannya.

Sedangkan untuk profesional, biasanya petugas bank akan melihat penghasilan minimal selama sebulan dari mutasi rekening.

3. Analisa modal (Capital)

Selain menganalisa kemampuan berdasarkan pendapatan yang masuk secara berkala (gaji, keuntungan, dan sebagainya), bank juga menganalisa modal calon peminjam.

Analisa modal ini untuk mengetahui ketergantungannya kepada pihak luar (eksternal). Nanti, akan terlihat seberapa besar hutang yang dimiliki calon peminjam. Jika hutangnya terlalu besar dianggap berisiko terhadap perubahan eksternal.

Sebab, bebannya akan lebih berat jika dibandingkan dengan kegiatan operasional usaha dibiayai lebih banyak dari modal sendiri.

4. Analisa kondisi (Condition)

Serupa dengan analisa modal, untuk analisa kondisi ini diperuntukan bagi calon peminjam berasal dari kalangan pengusaha.

Pihak bank akan memotret kebijakan pemerintah yang mempengaruhi sektor-sektor tertentu serta mengamati bisnis apa yang telah jenuh atau masih berpotensi. Hal ini tentu akan mempengaruhi keputusan bank.

Bagi calon peminjam yang berasal dari pegawai maka bank akan melihat masa produktifnya, dedikasi, prestasi dan kemungkinan masih naik terus karir/jabatannya untuk memperlancar membayar kreditnya.

5. Analisa agunan (Collateral)

Terakhir adalah analisa agunan. Analisa ini menitik beratkan pada aset yang diserahkan kepada bank sebagai jaminan. Dalam istilah perbankan, agunan memiliki pengertian yang berbeda dengan jaminan.

Yang dinamakan jaminan adalah keseluruhan dari “5 C’s of Credit” di atas yang memberikan keyakinan bahwa pinjaman bersifat aman. Tidak hanya aman, bahkan proses pengembaliannya, lancar sesuai yang diperjanjikan.

Jadi, bila Anda melakukan pinjaman dengan cara mengagun, sebaiknya yang perlu Anda perhatikan adalah kelancaran dalam membayar cicilan dalam proses pengembaliannya.

Dengan begitu, pihak bank tidak akan meminta agunan tambahan berupa rumah tempat tinggal calon peminjam.

Selain melakukan penialaian terhadap kelima faktor tersebut, pihak bank juga akan meneliti identitas calon peminjam KPR seperti alamat tinggal, status kepegawaian apakah pengusaha atau profesional, lokasi bekerja, penghasilan sampingan, riwayat hubungan bisnis dengan bank, dan pengamatan terhadap mutasi trasaksi keuangannya.

Karena pihak bank juga memiliki alat deteksi kewajaran data, maka jangan coba-coba untuk membuat mutasi transaksi palsu, karena denga kualitas percetakan secanggih apapun pada akhirnya akan ketahuan. Dan pada akhirnya, pengajuan kredit Anda pun ditolak.

Feature picture: pixabay.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya