Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini Pemerintah kembali merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XIII dimana isinya menitikberatkan perhatian pada percepatan penyediaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Paket kebijakan ini tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan PKE XIII di Istana (24/8).
Perlu diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hinggga akhir tahun 2015 lalu masih terdapat 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumahtangga yang tinggal non milik seperti menyewa, mengontrak, menumpang, rumah dinas, bahkan tidak memiliki tempat tinggal.
Advertisement
Sementara, masih banyak pengembang perumahan mewah yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha proses perizinannya begitu lama dan berbiaya besar.
Dan lewat PKE XIII ini, maka Pemerintah akan menyederhanakan regulasi sekaligus menekan pajak yang dikenakan bagi pengembang kawasan perumahan. Sebelumnya ada 33 izin dan tahapan kini menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan izin dan tahapan ini maka waktu pembangunan MBR yang selama ini mencapai 769 – 981 hari kini dipercepat menjadi 44 hari saja. Dan berikut adalah sekilas rinciannya:
Perizinan yang dihilangkan, antara lain:
Izin lokasi (60 hari kerja), persetujuan gambar masterplan (7 hari kerja), rekomendasi peil banjir (30 – 60 hari kerja), persetujuan dan pengesahan gambar site plan (5 – 7 hari kerja), dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu lintas atau Andal Lalin (30 hari kerja).
Perizinan yang digabungkan, diantaranya:
Proposal Pengembang dengan Surat Pernyataan Tidak sengketa, Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) / Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.
Perizinan yang dipercepat, seperti:
Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari jadi 3 hari kerja), Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari jadi 14 hari kerja), Penerbitan IMB Induk dan Pemecahan IMB (dari 30 hari jadi 3 hari kerja).
Sejalan dengan Program Nasional Pembangunan satu Juta Rumah, maka Pemerintah berharap bahwa dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapatt lebih cepat terealisasi.
Alasannya, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR ini jika dihitung-hitung dapat mengurangi biaya pengurusan perizinannya hingga 70%.
Foto: Pixabay
Sumber: Rumah.com
Wahyu Ardiyanto