Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menyiapkan skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan untuk Pekerja Informal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus seperti dikutip laman pu.go.id.
“Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sesudah menabung dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, para pekerja informal berhak mendapatkan bantuan pembiayaan untuk perumahan,” ujarnya.
Advertisement
Maurin menerangkan bahwa bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 20 persen berupa uang muka untuk perumahan dan sisanya dibayar oleh pekerja informal dengan suku bunga komersil.
“Untuk skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, akan dimasukkan juga sistem asuransi. Jadi nantinya ada penjamin kredit,” ujar Maurin Sitorus.
Rencananya, skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini akan dilaksanakan tahun depan di wilayah tertentu sebagai pilot project dengan sasaran pekerja informal.
Selanjutnya, Skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pekerja informal mendapatkan rumah.
“Realisasi bantuan pembiayaan perumahan untuk pekerja informal mendekati nol. Oleh karena itu, kami sebagai pemerintah akan selalu berupaya mencari skema baru untuk membantu pekerja informal memiliki rumah layak huni,” tutur Maurin.
Solusi atas berbelitnya syarat perbankan
Dengan adanya program Tapera tersebut, pekerja informal seperti freelancer, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga tukang bakso pun akan lebih mudah mengakses pengajuan pembiayaan perumahan.
Maurin mengatakan, “Masyarakat pekerja informal, selain menghadapi masalah keterjangkauan harga rumah, juga menghadapi masalah aksesibilitas pembiayaan melalui perbankan.”
“Karena perbankan itu seleksinya sangat ketat, ditanya berapa penghasilan, dan ditambah lagi pekerja nonformal tidak ada slip gaji,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta bagi para pekerja nonformal agar dapat mengikuti program Tapera dengan tujuan memberikan kemudahan pengajuan kredit perumahan ke perbankan.
“Dalam undang-undang (UU Tapera) itu disebutkan, semua pekerja, baik itu yang formal dan informal, yang penghasilannya di atas UMR, wajib menjadi anggota, sementara pekerja informal yang di bawah UMR secara sukarela,” katanya.
Sumber: Rumah.com
Advertisement