Ini Rahasia Sukses Agen Properti Independen!

Kesabaran dan konsistensi harus Anda miliki jika ingin terjun di bisnis ini. Simak tips untuk menjadi agen properti independen pemula.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 08 Mei 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 16:30 WIB
20170508-Tips agen properti independen
Agen independen tentunya harus mampu mempelajari dan menguasai dunia properti secara otodidak. (Image: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Harus diakui, menjadi agen properti independen bukanlah hal yang mudah jika dibandingkan dengan agen yang bergabung pada perusahaan broker properti. Agen independen tentunya harus mampu mempelajari dan menguasai dunia properti secara otodidak.

(Baca juga: 8 Panduan untuk Memulai Karir Sebagai Agen Properti)

Bagi seorang agen, kelihaian bersosialisasi juga menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari klien. Kesabaran dan konsistensi dalam menjalankan bisnis ini tentunya juga merupakan hal yang harus Anda miliki. Simak beberapa tips dari Rumah.com untuk menjadi agen properti independen pemula berikut ini.

Kelebihan vs kekurangan agen independen

Sebelum memulai karir sebagai agen properti independen, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Dari segi penghasilan, agen independen bisa mendapat komisi bersih yang lebih besar dari mereka yang bergabung dengan kantor broker. Anda pun bisa menentukan sendiri waktu dan jadwal sesuai keinginan tanpa terikat dengan perusahaan.

Meski demikian harus diakui ada beberapa kekurangan menjadi agen independen. Mereka yang bergabung di kantor broker akan dilindungi oleh badan hukum. Hal ini bisa melindungi dari kejadian apabila ada pembeli yang tidak memberikan komisi kepada agen setelah transaksi selesai dilakukan.

Selain itu, Anda juga tidak mendapat ‘label’ agen resmi sehingga mungkin saja akan sedikit menyulitkan untuk mendapatkan kepercayaan dari klien.

Langkah-langkah menjadi agen independen

  • Mengumpulkan Listing

Untuk menjadi agen properti, kumpulkan dulu listing properti yang akan dipasarkan. Anda bisa mencarinya secara offline misalnya dengan mencari rumah yang memasang spanduk ‘dijual’.

Temui pemilik rumah dan tawarkan kerjasama di mana Anda akan membantu mencari calon pembeli serta menguruskan proses transaksi jual beli. Jangan lupa membahas pula soal imbalan berupa komisi jika transaksi berjalan dengan sukses. Kemudian minta agar spanduk ‘rumah dijual’ tersebut mencantumkan nomor telepon Anda sebagai contact person.

Anda juga bisa mendapatkan listing dari developer atau pengembang properti yang tengah memasarkan produknya, baik yang siap huni maupun unit inden (memesan). Disini Anda akan menjadi tenaga pemasar lepas (sales freelance) yang bersedia memasarkan unit dan mendapat komisi yang disetujui bersama.

  • Memasarkan Listing

Setelah mendapat listing, kumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai properti tersebut. Mulai dari foto eksterior dan interior properti, sampai dengan foto jalan akses menuju proyek properti. Kemudian data pelengkap seperti deskripsi dan spesifikasi bangunan juga perlu Anda miliki.

Jika sudah terkumpul, Anda bisa memasarkan listing melalui portal properti online seperti Rumah.com. Anda juga bisa memperluas peluang penjualan dengan memasarkan lewat media sosial atau promosi langsung dari mulut ke mulut.

  • Tahap Pemasaran dan Follow Up Klien

Untuk tahap transaksi, biasanya calon pembeli akan melakukan survei lokasi/properti setelah menghubungi Anda. Setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan harga, calon pembeli akan memberikan uang tanda jadi.

Beberapa hari kemudian pembayaran uang muka dan pelunasan bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara pihak bank (pembiayaan KPR). Terakhir, penandatangan Akta Jual Beli dilakukan dengan disaksikan pihak notaris.

Mekanisme komisi dari agen independen

Berbeda dengan bekerja di kantor agen, Anda bisa mendapatkan komisi berdasarkan kesepakatan yang disetujui dengan pemilik properti. Misalnya jika pemilik ingin menetapkan harga bersih tanpa biaya transaksi, maka Anda bisa memberi banderol harga yang diinginkan.

Biaya transaksi ini mencakup beberapa hal:

  • Untuk properti baru ada biaya sertifikasi (pemecahan AJB dan BPHTB), biaya KPR (jika pembayaran melalui pembiayaan KPR), biaya notaris, biaya materai, dan pemeliharaan lingkungan.
  • Untuk properti seken, ada biaya ekstra seperti pajak pembeli, pajak penjual, AJB/Balik nama biaya notaris. Untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) biasanya sudah tertera di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Sementara itu ada juga pemilik properti yang memberikan komisi pada broker independen sesuai persentase harga jual. Ada yang memberi 1%, 1,5% dan ada pula hingga 2,5%.

Mungkin jika sekilas melihat angka komisi yang 1%, 1,5%, atau 2,5% nampak kecil. Tapi bagaimana jika harga properti yang ditawarkan di atas Rp1 miliar? Dan berikut adalah puluhan pilihan perumahan dengan harga mulai dari Rp1 miliar.

 

Isnaini Khoirunisa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya