Penataan Struktur Tanah Dilakukan Secara Berkesinambungan

Pemerintah secara berkesinambungan mulai menata kembali struktur penguasaan tanah. Hal ini dilakukan dengan adanya pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini keduanya diprioritaskan.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 20 Des 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 10:00 WIB
Penataan Struktur Tanah Dilakukan Secara Berkesinambungan
Ilustrasi restrukturisasi tanah

Liputan6.com, Jakarta -Pemerintah secara berkesinambungan mulai menata kembali struktur penguasaan tanah. Hal ini dilakukan dengan adanya pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini keduanya diprioritaskan.

Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah terutama Hak Guna Usaha (HGU) mempunyai peranan penting dalam menata kembali struktur penguasaan tanah. Caranya dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria. Selain itu, hal ini justru juga mendorong adanya percepatan, penyelesaian, permasalahan, penguasaan tanah oleh masyarakat, maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) mengatakan, pemberian hak atas tanah menimbulkan konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban pemegang hak, seperti yang tercantum dalam diktum keputusan pemberian haknya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Untuk itu, kami harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya.

Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah telah diserahkan Dirjen PPRPT dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. 

Himawan Arief Sugoto mengatakan, pengendalian dalam rangka pemanfaatan tanah yang optimal harus didasarkan pada konsep 3R (Right, Restriction, Responsibility). 

“Kami pun mengharapkan pada masa yang akan datang, peran pengendalian menjadi semakin kuat,” ungkapnya. 

Penyerahan rekomendasi selanjutnya dapat diberikan kepada Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Direktorat Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi lokasi pemantauan, yaitu Provinsi Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya