Gubernur Ambil Alih Rumah Dinas Pimpinan DPRD Bali

Salah satu rumah jabatan itu akan ditempati oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Terlebih, rumah itu tak pernah ditempati pimpinan dewan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Agu 2015, 09:05 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 09:05 WIB
Ilustrasi Bangunan Rumah
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Sebanyak 4 unit rumah jabatan untuk pimpinan DPRD Bali yang terletak di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, diambil alih Pemerintah Provinsi Bali. Rencananya, salah satu rumah jabatan itu akan ditempati oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Terlebih, rumah itu tidak pernah ditempati pimpinan dewan.

Wakil ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengaku‎ pimpinan dewan tidak keberatan dengan langkah Pemprov Bali menarik kembali rumah tersebut.

Menurut dia, penarikan aset Pemprov Bali itu sudah diproses sejak 6 bulan lalu. Hal itu juga telah disetujui oleh para pimpinan DPRD Bali.

‎"Semuanya sudah diproses sejak lama. Kita menyadari semua pimpinan DPRD Bali sudah mempunyai rumah masing-masing. Saya memang tidak pernah menempati rumah jabatan. Kami sudah mengembalikan rumah itu kepada Pemprov Bali," ujar Sugawa Korry di DPRD Bali, Rabu (24/8/2015).

Setelah itu, Pemprov Bali akan melakukan perbaikan ringan. "Sudah diplaspas Selasa kemarin untuk segera ditempati oleh Gubernur Bali," kata Sugawa.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng juga membenarkan penarikan rumah jabatan pimpinan dewan itu. Pemprov Bali, kata dia, sudah melakukan perbaikan ringan, dan upacara pembersihan lewat pecaruan dan pemelaspasan alit.

"Rumah jabatan pimpinan dewan itu sudah sangat lama kosong dan tidak pernah ditempati oleh pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bali," tandas Teneng. Dia melanjutkan Gubernur Pastika sedang menunggu hari baik untuk menempati rumah tersebut. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya