Liputan6.com, Makassar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai terlalu jauh mencampuri kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terutama terkait masalah kepegawaian.
Seperti dipaparkan Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh. Dia mengatakan kehadiran komisioner KASN sebagai saksi dalam sidang gugatan kasus mutasi melalui proses lelang jabatan yang dilayangkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Sittiara membuktikan bahwa lembaga tersebut berpihak.
Padahal kata Ibrahim, dalam Undang-undang ASN pasal 27 disebutkan dengan jelas, bahwa sebagai lembaga independen, KASN harus bebas dari intervensi pihak manapun. Ini untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional.
"Dalam gugatan soal keberadaan Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis (KP3S) yang dilayangkan Sittiara Cs, sangat jelas tampak Keberpihakan (KASN) pada pihak tertentu. Terbukti dengan hadirnya salah seorang komisioner KASN menjadi saksi dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut," ujar Ibrahim di Makassar, Sulsel pada Selasa 15 September 2015.
Terlebih lagi lanjut Ibrahim, komisioner KASN ini menjadi saksi yang membela penggugat untuk melawan Pemkot Makassar. Ibrahim mengatakan, KASN tidak lagi bebas dan mandiri dari intervensi manapun.
"Komisioner KASN menjadi saksi yang membela penggungat untuk melawan Pemkot Makassar, padahal seharusnya mereka netral dan tidak berpihak," pungkas pria yang karib disapa Ibe itu.
Sementara itu menurut Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, KASN terlalu berpolitisasi, salah satunya dalam permasalahan gugatan lelang jabatan yang dinilai banyak terjadi keanehan-keanehan. Di antaranya telah 2 kali surat dari KASN beredar lebih dahulu di media massa sebelum diterima oleh Pemkot Makassar.
"Saya melihat terdapat beberapa hal aneh yang terjadi, mulai dari 2 kali surat KASN yang sudah sampai ke media massa sedang Pemkot Makassar belum menerima surat tersebut sehingga menimbulkan polemik, ini kan aneh," tutur pria yang karib disapa Danny itu kepada Liputan6.com.
"Belum lagi yang digugat itu lelang jabatan yang dilakukan pada Oktober tahun lalu dan dilantik pada Juli 2015, kenapa bukan tahun lalu di gugat " imbuh dia.
Dia mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan secara penuh dalam menerbitkan SK dan melantik pejabat-pejabatnya. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang mengatur kepegawaian sudah jelas, jadi jangan melewati tugas dan wewenang pemda terkait urusan kepegawaian. Dan tidak boleh ada ranah politisasi di dalamnya tetapi urusan kepegawaian ini harus ditangani secara profesional dan proporsional " ucap Danny. (Ndy/Mut)
Walikota Makassar Tuding Lembaga Ini Rusak Aparatur Negara
Sebagai lembaga independen, KASN harus bebas dari intervensi pihak manapun.
diperbarui 16 Sep 2015, 09:27 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 09:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Visi dan Misi: Ini Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lengkapnya
Resep Kunyit Asam: Minuman Tradisional Kaya Manfaat
Perbedaan Vlookup dan Hlookup, Panduan Lengkap Penggunaan Fungsinya di Excel
Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran, Pendidik Wajib Tahu
20 Fungsi Keyboard yang Perlu Diketahui untuk Meningkatkan Produktivitas
Resep Pangsit Rebus Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari
350 Quote Lari Lucu yang Bikin Ngakak di Jalur
Meutya Hafid Jawab Kabar Rudi Valinka Jadi Stafsus Menkomdigi
12.000 iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Kok Bisa?
Resep MPASI 7 Bulan: Panduan Lengkap untuk Ibu
ESTJ adalah Kepribadian yang Tegas dan Berjiwa Pemimpin
7 Potret Menawan Carmen Idol SM Entertainment Pertama Asal Bali, Multitalenta