Liputan6.com, Makassar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai terlalu jauh mencampuri kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terutama terkait masalah kepegawaian.
Seperti dipaparkan Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh. Dia mengatakan kehadiran komisioner KASN sebagai saksi dalam sidang gugatan kasus mutasi melalui proses lelang jabatan yang dilayangkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Sittiara membuktikan bahwa lembaga tersebut berpihak.
Padahal kata Ibrahim, dalam Undang-undang ASN pasal 27 disebutkan dengan jelas, bahwa sebagai lembaga independen, KASN harus bebas dari intervensi pihak manapun. Ini untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional.
"Dalam gugatan soal keberadaan Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis (KP3S) yang dilayangkan Sittiara Cs, sangat jelas tampak Keberpihakan (KASN) pada pihak tertentu. Terbukti dengan hadirnya salah seorang komisioner KASN menjadi saksi dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut," ujar Ibrahim di Makassar, Sulsel pada Selasa 15 September 2015.
Terlebih lagi lanjut Ibrahim, komisioner KASN ini menjadi saksi yang membela penggugat untuk melawan Pemkot Makassar. Ibrahim mengatakan, KASN tidak lagi bebas dan mandiri dari intervensi manapun.
"Komisioner KASN menjadi saksi yang membela penggungat untuk melawan Pemkot Makassar, padahal seharusnya mereka netral dan tidak berpihak," pungkas pria yang karib disapa Ibe itu.
Sementara itu menurut Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, KASN terlalu berpolitisasi, salah satunya dalam permasalahan gugatan lelang jabatan yang dinilai banyak terjadi keanehan-keanehan. Di antaranya telah 2 kali surat dari KASN beredar lebih dahulu di media massa sebelum diterima oleh Pemkot Makassar.
"Saya melihat terdapat beberapa hal aneh yang terjadi, mulai dari 2 kali surat KASN yang sudah sampai ke media massa sedang Pemkot Makassar belum menerima surat tersebut sehingga menimbulkan polemik, ini kan aneh," tutur pria yang karib disapa Danny itu kepada Liputan6.com.
"Belum lagi yang digugat itu lelang jabatan yang dilakukan pada Oktober tahun lalu dan dilantik pada Juli 2015, kenapa bukan tahun lalu di gugat " imbuh dia.
Dia mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan secara penuh dalam menerbitkan SK dan melantik pejabat-pejabatnya. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang mengatur kepegawaian sudah jelas, jadi jangan melewati tugas dan wewenang pemda terkait urusan kepegawaian. Dan tidak boleh ada ranah politisasi di dalamnya tetapi urusan kepegawaian ini harus ditangani secara profesional dan proporsional " ucap Danny. (Ndy/Mut)
Walikota Makassar Tuding Lembaga Ini Rusak Aparatur Negara
Sebagai lembaga independen, KASN harus bebas dari intervensi pihak manapun.
Diperbarui 16 Sep 2015, 09:27 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 09:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis
Peran Media Belanda Mengubah Persepsi Publik atas Alex Pastoor di Timnas Indonesia
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga