Buronan Interpol India Dijemput Pesawat Khusus

Sesuai rencana, penyerahan Kumar Mohan kepada Interpol akan dilakukan malam ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Nov 2015, 20:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 20:15 WIB
Seorang wartawan menunjukkan situs Interpol yang memuat pengumuman pencarian Muhammad Nazarudin tersangka kasus suap Kemenpora, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Rajendra Nikalje alias Chota Rajan alias Kumar Mohan (56), buronan Interpol yang terlibat dalam kasus setidaknya 25 aksi pembunuhan dan pengeboman di negaranya, rencananya malam ini akan di deportasi ke negara asalnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo menjelaskan, Kumar Mohan akan dijemput dengan pesawat khusus yang didatangkan dari India.

Menurut Yosep, jika semuanya sesuai dengan rencana, maka penyerahan Kumar Mohan kepada Interpol akan dilakukan malam ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Benar, malam ini buronan Interpol asal India itu akan dideportasi menggunakan pesawat khusus yang didatangkan langsung dari India," kata Yosep di Denpasar, Selasa (3/11/2015).

Namun, Yosep tak bisa merinci lebih detil pesawat khusus seperti apa yang didatangkan dari India untuk menjemput orang paling dicari 20 tahun terakhir di India itu.

"Karena biasanya mereka (India) tidak mau di ketahui kapan waktu pasti penjemputannya," kata dia.

Nantinya, Yosep melanjutkan, pengamanan akan melibatkan TNI Angkatan Udara selain dari pihak kepolisian.
"Nanti pengamanan akan melibatkan TNI Angkatan Udara, tidak hanya dilakukan oleh kepolisian saja," terang dia.

Sementara itu, Yosep memastikan deportasi dapat dilakukan meski Indonesia dan India belum menjalin kerja sama dalam hal ekstradisi.

"Deportasi bisa dilakukan walaupun tanpa ada perjanjian ekstradisi yaitu dengan prosedur hukum deportasi biasa," jelas Yosep.

Menurut dia, tak ada prosedur khusus untuk melakukan deportasi dalam kasus tidak adanya perjanjian kerja sama ekstradisi.

"Semua yang atur pihak Imigrasi yang atur, di mana apabila ada yang tidak disukai dari warga asing bisa dideportasi. Tidak memerlukan prosedur khusus. Namanya ya, prosedur deportasi biasa," demikian Yosep. (Dms/Hmb)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya