19 Warga Tiongkok Ditangkap ‎Imigrasi Bali

Selain diduga terlibat perjudian online, 19 warga Tiongkok itu menyalahgunakan izin tinggalnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 11 Agu 2015, 09:26 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 09:26 WIB
WNA Tiongkok
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Denpasar - Belasan warga Tiongkok ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, karena diduga menjalankan praktek judi online. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan itu.

"19 warga Tiongkok sudah kita amankan. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa angka-angka rekap judi online," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Selasa (11/8/2015).

"Ditemukannya angka-angka itu. Kita duga itu adalah rekap judi online," lanjut Sholeh.

Kendati begitu, dia munuturkan belasan warga Tiongkok tersebut hanya mengaku bekerja secara online, bukan berjudi. Kini, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut. Petugas tidak percaya begitu saja atas pengakuan awal belasan warga Tiongkok tersebut.

"Kita masih dalami lagi. Sementara, kita belum bisa memberikan kesimpulan," ucap Sholeh.

Selain diduga terlibat perjudian online, 19 warga Tiongkok itu menyalahgunakan izin tinggalnya. Data pekerjaan dan izin mereka berbeda dengan kenyataan.

"Mereka juga menyalahi izin tinggal. Selain itu, mereka juga over stay," ungkap Sholeh. Sholeh mengaku belum bisa menentukan belasan warga tersebut akan dideportasi atau dilanjutkan dilanjutkan proses hukumnya. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya