Narkoba Bisnis Penjara Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan

Salah satu pemilik narkoba pegawai pemerintah daerah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Nov 2015, 20:43 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 20:43 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) JaTimur memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 6 miliar dari hasil pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari lapas.

Barang bukti yang dimusnahkan di kantor BNNP Jatim Jl Ngahel Madya V/22 Surabaya tersebut diantaranya, 2.54 kilogram Shabu, 3.073 ineks, dan 22 kam ganja.

Kasi Penyidikan BNNP Jatim Kompol Rudi Sesunan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.

 



"Barang (Narkoba) tersebut hasil ungkap dari enam tersangka yang diamankan, dimana kami lakukan pemusnahan setelah berkekuatan hukum," kata Rudi di Surabaya, Jumat (27/11/2015).

Rudi menambahkan bahwa untuk meyakinkan dan pembuktian, barang bukti sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian dari Tim Labfor Polda Jatim.

"Seperti kita ketahui bersama, sebelum kita lakukan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan kita akukan uji coba oleh Tim Labfor, dimana sample yang diambil dilakukan secara acak," ujarnya.

Barang bukti senilai miliaran tersebut disita dari enam tersangka. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Magetan yang memiliki 22 kilogram ganja. (Hmb)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya