Penghasilan Tak Cukup, Petani di Sulsel Edarkan Sabu

Dua petani itu mengedarkan sabu di luar wilayah kediamannya.

oleh Eka Hakim diperbarui 05 Jan 2016, 09:17 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 09:17 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar - Merasa penghasilannya tidak cukup, 2 orang petani asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengedarkan sabu di Kabupaten Pinrang.

Ansaruddin (28) dan Zainal (35), warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap anggota Satgas 111 Narkoba Polres Pinrang yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, mengatakan penangkapan itu terjadi di Kampung Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Keduanya tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu sebanyak 1 ball plastik putih dengan berat 47.75 gram dan 1 sachet plastik berat 0,59 gram," kata Andri dalam pesan singkatnya, Senin, 4 Januari 2015.

Barang bukti sabu diamankan dari petani yang edarkan sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Dari keterangan keduanya, kata Adri, sabu-sabu itu milik Aci Gagak, warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Aci Gagak tak berada di tempat.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Adri.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya