Liputan6.com, Denpasar - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MAR (23), ditangkap polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar karena kedapatan memiliki narkoba. PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan itu ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 1 paket sabu.
"Penangkapan MAR ini berkat pengembangan kita terhadap salah seorang bandar, yang kita tangkap sebelumnya berinisial MUN," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, di Denpasar, Senin 18 Januari 2016.
Di hadapan petugas, pria yang tinggal di Jalan Muding itu mengaku sudah lebih dari 3 bulan menggunakan barang haram tersebut. Alasannya, agar dia kuat begadang.
"Menurut pengakuannya, barang itu untuk digunakan sendiri biar kuat begadang dan barang itu didapat dari tersangka MUN," jelas Ganefo.
Baca Juga
MUN sendiri ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa di Jalan Mahendradatta sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan, kata Ganefo, warga memberikan ciri-ciri bandar narkoba tersebut seperti tinggi 175 sentimeter, perawakan sedang, rambut pendek dan memilik tato di sebelah kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya MUN ditangkap polisi saat akan mengambil barang haram tersebut, di depan minimarket di Jalan Mahendradatta.
"Sekira jam 21.00 Wita tersangka ke luar kos dengan mengunakan sepeda motor, dan setelah dibuntuti ternyata tersangka berhenti di salah satu minimarket di Jalan Mahendradatta hendak mengambil barang. Saat itu langsung kami amankan," ungkap Ganefo.
Saat digeledah, dari tangan MUNÂ petugas berhasil menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam sepatunya.