Nenek 62 Tahun Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Dari tangan nenek itu diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Jan 2016, 23:06 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 23:06 WIB
Sabu
Paket sabu dikemas dalam sandal perempuan yang disita petugas di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Ibarat pepatah tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Bukannya semakin introspeksi, seorang nenek umur 62 tahun ini justru nyambi jadi pengedar narkoba.

Ulah perempuan yang sehari-hainya berprofesi sebagai penjual ikan itu terbongkar setelah polisi dari Satuan Direktorat Polair Polda Sulselbar menangkap si nenek di rumahnya, di Pulau Lae-lae, Senin, 18 Januari 2016.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo mengatakan, penangkapan terhadap Dahlia (62) merupakan hasil pengembangan Dit Polair Polda Sulselbar terhadap pelaku yang lebih awal ditangkap, Sultan (36), yang juga adalah warga di Pulau Lae-lae, Makassar.


"Awalnya, kami tangkap tangan Sultan di sebuah rumah di Pulau Lae-lae. Setelah itu dikembangkan, kemudian berhasil kami tangkap Dahlia (62) di lokasi yang dekat dari rumah Sultan," kata Aidin melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Dari tangan Sultan, kata Aidin, diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 set alat isap sabu alias Bong, 1 buah pirek kaca, 5 buah korek gas, 5 buah sendok sabu, dan 7 buah sumbu sabu.

Sementara dari tangan Dahlia, lanjut Aidin, diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil dari penjualan sabu.

"Keduanya kita sangkakan dengan pasal 114 KUHP ayat (1) sub pasal 112 KUHP ayat (1) sub pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 8 miliar," ujar Aidin.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya