Liputan6.com, Surabaya - Kasus Lamborghini maut akhirnya sampai juga ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang Wiyang Lautner, pengemudi sekaligus pemilik Lamborghini pada hari ini.
Humas PN Surabaya, Epran menyatakan, PN Surabaya menunjuk Burhanudin sebagai hakim yang mengadili kasus ini.
"Sudah ditentukan tanggal 27 Januari 2016, sidang perkara ini mulai digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Epran, Selasa 26 Januari 2016.
Baca Juga
Diketahui, kecelakaan maut terjadi Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang tengah balapan dengan mobil Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ (susu telor madu jahe) di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51) meninggal di lokasi kejadian. 2 orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka-luka.
Advertisement
Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.