Lindungi Sriwedari, Wali Kota Solo Segera Surati Jokowi

Berdasar peraturan, negara disebut bisa mencabut Hak Guna Bangunan ataupun Hak Milik sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas.

oleh Fajar Abrori diperbarui 18 Feb 2016, 17:45 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 17:45 WIB
Sengketa Panjang Sriwedari, Pemkot Solo Tunggu Salinan Putusan PK
Pemkot Solo sedang menelusuri kebenaran putusan PK yang disebut menyerahkan lahan Sriwedari kepada ahli waris Wirjodiningrat.

Liputan6.com, Solo - Persoalan sengketa lahan Sriwedari terus bergulir meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berencana menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Sriwedari kembali menjadi milik negara. Rudy mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan PK tersebut.

"Hingga sampai saat ini belum menerima hasil itu. Tapi yang jelas, Sriwedari menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemkot Solo. Sriwedari harus kembali ke negara dan difungsikan untuk kepentingan umum," kata Rudy di Solo, Kamis (18/2/2016).


Mantan wakil Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo itu menyatakan akan menyurati Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Menurut dia, berdasar peraturan, negara bisa mencabut Hak Guna Bangunan ataupun Hak Milik sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas.

"Nanti saya akan menyurati Bapak Presiden dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang, memohon agar tanah ini bisa menjadi milik Pemkot dan difungsikan sebagai ruang terbuka dan kepentingan rakyat. Ini bukan untuk kepentingan saya, kok," tegas Rudy.

MA sebelumnya memutuskan menolak PK yang diajukan Pemkot Solo yang berarti mengesahkan ahli waris Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan seluas 9,9 hektare itu.

Kepemilikan lahan ke tangan pribadi itu dikhawatirkan bisa mengubah fungsi Sriwedari sebagai ruang publik menjadi bangunan komersial, seperti hotel dan mal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya