Eksekutor Pembakar Rutan Malabero Diancam Bui Seumur Hidup

Total jumlah tersangka kasus kerusuhan dan kebakaran Rutan Malabero menjadi 25 orang.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Mar 2016, 17:05 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 17:05 WIB
Rutan Malabero
Delapan tersangka kasus kerusuhan dan kebakaran di Rutan Malabero, Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero yang mengakibatkan terbakarnya aset negara tersebut dan menewaskan lima tahanan.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, dengan ditetapkannya delapan orang tersangka baru ini, maka total jumlah tersangka kasus kerusuhan Rutan Malabero menjadi 25 orang. Sebelumnya, 17 tersangka ditetapkan pada Senin, 28 Maret 2016.

"Dari delapan yang baru ditetapkan ini, satu di antaranya sebagai eksekutor pembakaran atas nama AW yang diancam hukuman penjara seumur hidup," ucap Ardian di Bengkulu, Rabu (30/3/2016).

Tujuh tersangka lain kasus kerusuhan Rutan Malabero adalah Muhammad Kiki (MK), Siregar Alam (SA), Hendri alias Andri (HN), Putra Pratama alias Erdi (PP), Ade Eka Saputra (AE), Feri Ade Saputra (FA) dan Yogi Pangestu (TP).

Khusus untuk tersangka AZ, akan dikenakanPasal 187 ayat (2) KUHP. Sementara, tujuh tersangka lain akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan disangkakan sebagai pelaku yang ikut serta merusak aset negara Rutan Malabero.

Pemberkasan kasus itu, kata Ardian, dibagi dalam tiga berkas. Pertama untuk menghasut atau provokator kerusuhan dengan tersangka EK, berkas lain untuk tiga tersangka pelaku pembakaran atas nama N, M dan AW. Sedangkan, para tersangka yang ikut serta melakukan perusakan Rutan Malabero digabung dalam satu berkas untuk 21 tersangka.

"Kemungkinan penambahan tersangka baru kerusuhan dan perusakan Rutan Malabero tetap terbuka, tergantung perkembangan penyidikan yang terus kami lakukan," tutup Ardian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya