Akhir Petualangan Sukarno Si Pemburu Gajah

Terakhir, Sukarno membunuh seekor gajah untuk diambil gadingnya pada 28 Januari 2016.

oleh Bangun Santoso diperbarui 14 Apr 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 07:00 WIB
Pemburu Gajah
Akhir petualangan pemburu gajah.

Liputan6.com, Jambi - Petualangan Sukarno alias Pakde Cecep, si pemburu gading gajah, akhirnya kandas di tangan Polres Tebo, Jambi. Kakek berusia 78 tahun itu berhasil ditangkap bersama tersangka lain, Elpian alias Mamang (43), di Desa Semabu, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, pada 10 April 2016 lalu.

Meski uzur, kemampuan Sukarno membelah hutan Jambi demi memburu gading gajah tak lantas menurun. Terakhir, ia membunuh seekor gajah untuk diambil gadingnya pada 28 Januari 2016.

Gajah korban Sukarno itu diketahui bernama Dadang. Dadang merupakan gajah jantan yang didatangkan dari Taman Nasional Way Kambas, Lampung.

Saat beraksi, Sukarno hanya bekerja sendirian mengandalkan sebuah senjata api rakitan. Ia kemudian menjual gading gajah buruannya seharga Rp 12 juta per kilogram kepada Elpian. Namun sebelum sempat terjual, baik si pemburu maupun penadah keburu tertangkap di rumahnya masing-masing.

"Tersangka Sukarno alias Pakde Cecep ini bertugas sebagai pemburu. Sementara tersangka Elpian alias Mamang bertugas menyimpan (gading gajah). Keduanya warga Sumai, Kabupaten Tebo," ujar Kapolda Jambi Brigjen Musyafak di Jambi, Rabu, 13 April 2016.

Kepada awak media, Kapolda mengatakan kedua tersangka pemburu gading gajah bernama latin Elephas maximum Sumatranus tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal. Dari rumah Sukarno, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.

Musyafak juga mengungkapkan, selain bertugas menyimpan gading gajah, Mamang juga berperan menawarkan gading gajah hasil buruan mereka kepada calon pembeli.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus perburuan gading gajah tersebut.

Sementara itu, Anggota LSM Frankrut Zoological Society (FZS) Albert menduga, gajah bernama Dadang yang mendiami kawasan hutan di Kabupaten Tebo mati akibat ditembak. Menurut dia, Dadang sebelumnya merupakan gajah tangkapan pihak BKSDA Jambi setelah sebelumnya sempat terlibat konflik dengan masyarakat di Kabupaten Tebo.

Usai mendapat perawatan, BKSDA kemudian melepaskan kembali gajah itu setelah terlebih dahulu dipasang alat GPS di badannya. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya