Penembak Misterius Magelang Diancam UU Darurat

Polisi gelar olah TKP kasus penembakan misterius hingga semalaman.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 29 Apr 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 11:20 WIB
Penembak Misterius Magelang
Penembak misterius Magelang diancam UU Darurat

Liputan6.com, Magelang - Tim Inafis dan Tim Labfor Polda Jateng terus bekerja mengungkap kasus penembakan misterius di Magelang. Mereka menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Kamis sore, 28 April 2016, hingga Jumat (29/4/2016) dini hari.

Menurut Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, tujuan olah TKP selain untuk merekonstruksi kejadian juga untuk menghitung kemungkinan-kemungkinan potensi terulang di tempat yang sama.  Olah TKP diawali dari Jalan Ikhlas atau di toko buah Anugrah.

Di tempat itu, aksi penembakan dilakukan sampai tiga kali dengan korban Santi Rahayuningsih (20), warga Sidosari, Magersari, Kota Magelang. Olah TKP juga digelar di beberapa tempat yang menjadi lokasi penembakan. Kegiatan itu menarik perhatian warga sekitar, khususnya yang berada di Jalan Pemuda, Magelang.

"Itu menjadi panduan bagi dua tim lagi seperti Intel dan Reskrim, juga akan menjadi dasar tujuh tim yang sudah dibentuk," kata Edi, Jumat (29/4/2016).

Edi menyatakan jumlah korban terakhir tercatat 13 orang yang terdiri dari 12 perempuan dan seorang lelaki. Edi menyatakan polisi setidaknya menyiapkan paling tidak dua pasal awal untuk menjerat penembak misterius.

Pasal pertama terkait penganiayaan karena menyangkut tindakan melukai korban. Kedua, UU Darurat karena saat beraksi menggunakan senjata api. "Meski berpeluang, tapi kami belum berpikir menggunakan UU terorisme," kata Edi.

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat berbunyi "Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

Polisi kini menggencarkan upaya mempersempit ruang gerak agar penembak misterius segera tertangkap. Polres Kota Magelang juga membuka Posko Pengungkapan Kasus Penembakan Yang Diduga Menggunakan Senapan Angin di kantor Polresta Magelang.

Posko yang dibuka sejak beberapa waktu lalu itu berfungsi sebagai tempat kontrol, mengatur strategi sampai pengaduan masyarakat dan korban. "Doakan saja supaya cepat selesai," kata Edi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya