Kampung Zumi Zola Jadi Pintu Masuk Bawang Ilegal

Kampung Zumi Zola di pesisir timur Jambi dikenal memiliki banyak jalur tikus untuk masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.

oleh Bangun Santoso diperbarui 23 Mei 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 10:15 WIB
Bawang Ilegal
Kampung Zumi Zola di pesisir timur Jambi dikenal memiliki banyak jalur tikus untuk masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri, termasuk bawang.

Liputan6.com, Jambi - Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Provinsi Jambi merupakan kampung halaman keluarga besar Gubernur Jambi Zumi Zola. Kabupaten yang resmi berdiri pada 2000 lalu merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan. Posisinya yang strategis dimanfaatkan sebagai pintu masuk sejumlah barang impor ilegal masuk ke Jambi.

Kabupaten dengan populasi sekitar 205 ribu jiwa lebih itu memiliki 29 pulau kecil, dengan 11 di antaranya belum bernama. Kabupaten Tanjambtim yang terletak di pantai timur Pulau Sumatera ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan daerah hinterland segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura-Batam-Johor (SIBAJO).

Wilayah perairan laut kabupaten ini merupakan bagian dari alur pelayaran kapal nasional dan internasional (ALKI I) dari utara ke selatan atau sebaliknya, sehingga dari sisi geografis daerah ini sangat potensial untuk berkembang.

Kondisi ini menyebabkan wilayah di pesisir timur Provinsi Jambi dikenal memiliki banyak jalur "tikus" masuknya barang-barang ilegal asal luar negeri. Salah satunya adalah bawang.

Kasus terkini baru saja terungkap pada Sabtu, 21 Mei 2016, sekitar pukul 05.00 WIB. Pagi itu, jajaran Polres Tanjabtim berhasil menggagalkan pengiriman 4.000 karung berisi bawang diduga ilegal.


Selain ribuan karung berisi bawang, polisi juga mengamankan 45 keramik ukuran jumbo yang juga diduga ilegal. Barang-barang diduga ilegal itu diamankan di daerah Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim. Barang-barang tersebut diduga baru saja melintas dari sebuah pelabuhan kecil di daerah itu.

"Barang bukti ini kami amankan berkat informasi dan kerja sama masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Iptu Maruli Hutagalung, di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Senin (23/5/2016).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang bernama Aris (44), warga RT 07 Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu. "Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut," kata Maruli.

Sebelumya, pada 8 Mei 2016 lalu, jajaran Polda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima truk bermuatan bawang diduga ilegal berasal dari Malaysia. Kelima truk tersebut diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatra, jalur Jambi-Pekanbaru (Riau).

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara sopir truk dengan petugas yang curiga. Kelima truk sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," ujar juru bicara Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, beberapa waktu lalu.

Upaya penyelundupan juga terbongkar pada 22 April 2016 lalu. Saat itu Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim secara bersamaan di tempat berbeda berhasil mengamankan tak kurang dari 5.700 karung bawang asal India yang diduga ilegal.

Penangkapan pertama dilakukan oleh kapal patroli Polair Polda Jambi dengan Kapal Patroli (KP) XXVI -1003 di wilayah perairan Kuala Pulau Burung Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, pada Jumat malam, 22 April 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapal berbendera Indonesia bernama KM Pika Jaya GT 29 berisi lima Anak Buah Kapal (ABK) yang dinakhodai Andi Arwis. Saat diperiksa, kapal tersebut membawa ribuan karung bawang merah asal India tanpa dilengkapi dokumen resmi.

KM Pika Jaya diketahui berlayar dari wilayah perairan Sungai Buluh dengan tujuan wilayah perairan Suak Kandis, Kabupaten Muarojambi.

Dari dalam lambung kapal itu ditemukan tujuh unit drum, empat unit kasur bekas dan 1.477 buah kelapa busuk serta 2.000 karung bawang merah ilegal atau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa sertifikat karantina.

Para pelaku ditahan bersama barang buktinya dan mereka dikenakan sesuai Pasal 31 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Pada hari yang sama, tim Satreskrim Polres Tanjabtim, Jambi juga menangkap dua unit kapal motor yang mengangkut bawang merah hasil penyelundupan yang akan dibawa ke Jambi.

Harga Bawang Mahal



Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan tempat kejadian penangkapan dua unit kapal motor itu di perairan Sungai Batanghari tepatnya di SD 25 Desa Rantau Rasau Kabupaten Tanjabtim.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Ini atas dasar laporan masyarakat jika akan ada lewat kapal membawa bawang merah dari laut menuju Sungai Batanghari tujuan Jambi," ujar Kuswahyudi di Jambi, Senin (25/4/2016).

Dua unit kapal motor tersebut yakni KM Losari yang dikemudikan kapten kapal Basri dan membawa bawang merah ilegal sebanyak 1.700 karung.

Kemudian, KM Rezki Jaya dengan kapten kapal Idrus membawa bawang merah sebanyak kurang lebih 2.000 karung asal India yang masuk melalui Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan tujuan Jambi.

"Seluruh barang bukti bawang merah ilegal asal India itu selanjutnya disita oleh penyidik kemudian dibawa ke pos Polair Polda Jambi maupun di Polres Tanjabtim untuk diamankan," kata Kuswahyudi.

Sekitar satu pekan sebelumnya, 10 ton bawang merah diduga ilegal juga diamankan jajaran Polda Jambi. Mahalnya harga bawang merah diduga menjadi salah satu penyebab maraknya bawang merah ilegal masuk ke Jambi.

Idrus, salah seorang pedagang bawang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi mengatakan, harga bawang merah naik dua kali lipat sejak pertengahan Maret 2016 lalu.

"Sekarang mencapai Rp 36 ribu per kilogram, padahal sebelumnya cuma Rp 18 ribu per kilogram," ujar Idrus.

Namun, Idrus mengaku tidak tahu asal muasal bawang yang dijualnya. Menurutnya, ia hanya menjual bawang yang diambilnya dari para pengepul atau juragan bawang.

"Katanya sih (bawang merah) dari Jawa," kata Idrus menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya