Liputan6.com, Makassar - Alih-alih jadi panutan, seorang Ketua Rukun Tetangga di Makassar malah memberi contoh buruk. Ketua RT Rusli Daeng Bonto, warga Jalan Kumala RT 005/RW 002 Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan ini mencari penghasilan tambahan di lahan yang salah.
Sang Ketua RT diduga mencari tambahan penghasilan dengan melakoni bisnis narkoba jenis sabu. Dugaan ini muncul setelah unit Opsnal Polsek Tamalate menindaklanjuti informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di bilangan Jalan Kumala 2.
Setelah ditindaklanjuti, aparat berhasil menangkap Rudi Hartono, warga Jalan Kumala 2 Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Rudi ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Kumala 2 tepatnya Inspeksi Kanal, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.
Advertisement
Dalam pengakuannya, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sang Ketua RT Rusli Daeng Bonto.
Baca Juga
Perwira Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Tamalate, Makassar, Iptu Sugiman. mengatakan beberapa barang bukti diamankan dari tangan Rudi. Adalah empat plastik kecil berisi sabu, satu buah sendok takaran, satu plastik kecil kosong, satu bungkus rokok kosong, satu unit ponsel merek Nokia, dan satu unit ponsel merek Mito.
"Setelah diinterogasi, Rudi akui sabu tersebut adalah milik Rusli Daeng Bonto Ketua RT 05. Dia (Rudi) hanya disuruh menjual oleh Rusli yang saat ini berstatus DPO," ucap Iptu Sugiman di Makassar, Sulsel, Kamis, 26 Mei 2016.
Dia mengatakan, Rudi Hartono bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalate, Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sang Ketua RT Rusli Daeng Bonto yang diduga sebagai pemasok narkoba masih dalam pencarian.
"Pelaku dan barang bukti kita sudah amankan dan masih dikembangkan terutama mengejar pemilik sabu, Rusli yang sudah berstatus DPO itu," ujar Sugiman.