Kakek Cabul Gauli Cucu Kandung Selama 6 Tahun

Kakek cabul menjalankan aksi bejatnya saat istri tidak di rumah.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Jun 2016, 19:52 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2016, 19:52 WIB
Pencabulan Anak
Kakek cabul menjalankan aksi bejatnya saat istri tidak di rumah.

Liputan6.com, Palembang - Warga Palembang berinisial BA (67) tega menggauli PA (15), cucu kandungnya sendiri, selama enam tahun terakhir. Aksi bejat itu dimulai sejak usia cucunya 9 tahun hingga beranjak memasuki usia 15 tahun.

Laporan yang sudah masuk ke Polda Sumsel pada 24 Mei 2016 tidak langsung ditindaklanjuti, karena laporan sudah masuk terlebih dahulu ke Polresta Palembang. Barulah pada Jumat 17 Juni 2016, petugas Polresta Palembang meringkus pelaku di kediamannya.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku mulai menggauli cucunya saat kedua orang tua korban meninggal. Akhirnya sang cucu tinggal di rumah kakek di sebelah rumah ayah korban di kawasan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Kakek cabul juga mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya. Karena tak tahan selalu diperlakukan tidak senonoh, akhirnya PA mengadukan hal ini ke keluarga ibunya. Didampingi kakek dan nenek dari ibunya, PA lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang dan Polda Sumsel.

Saat diinterogasi, pelaku awalnya tidak mengakui telah mencabuli sang cucu. Namun setelah didesak, kakek cabul ini mengakui bahwa dirinya membujuk sang cucu untuk bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Awalnya saya hanya pegang-pegang saja, lalu saya bujuk untuk digauli. Saya sudah lupa berapa kali menggaulinya, saya khilaf dan menyesal,” ujarnya di Polresta Palembang, Sabtu 18 Juni 2016.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka memang merupakan keluarga dekat korban dan tinggal serumah dengan korban.

“Korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang. Tersangka menggauli korban terhitung sejak tahun 2009. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Maruly.

Aksi Cabul di Kandang Ayam

Aksi bejat menggauli anak di bawah umur juga dilakukan Muhkrim (58), warga jalan Abi Kusno, Lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel. Kakek tiga cucu ini tega menggauli tetangganya sendiri, ST (12) yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya dilakukan di rumah kosong dan kandang ayam dekat rumahnya, Mei 2016.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatannya ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2016, pelaku mendatangi rumah ST saat orang tuanya sedang keluar rumah. Kakek tua ini mengiming-imingi ST dengan uang Rp 15.000 juka mau melayani nafsu bejatnya. Hingga akhirnya ST mengadu ke orangtuanya dan pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Kertapati, Palembang.

Mukhrim mengakui pencabulan ini dilakukan lantaran sang istri tidak mau lagi memberikan nafkah batin ke dirinya. Sehingga ia nekat menyalurkan hasratnya ke ST yang merupakan tetangganya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya