Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menetapkan tersangka kasus tewasnya mahasiswi FK UMI Makassar, Reski Elviana Syamsul (22) usai Lebaran nanti.
"Gelar untuk penetapan tersangka kita lakukan usai lebaran," kata Kasubdit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin saat ditemui di SPN Batua, Makassar, Jumat, 1 Juli 2016.
Yadin mengungkapkan, saat ini penyidik tengah merampungkan seluruh pemeriksaan dari pihak panitia hingga lebaran tiba. Hal itu dilaksanakan agar setelah Lebaran, polisi bisa langsung menetapkan tersangka secara resmi.
Advertisement
"Di tahap penyidikan ini, sudah 25 saksi diperiksa intensif di mana sembilan orang dokter dan 16 orang terdiri dari peserta dan panitia," kata Yadin.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel mengakui telah mengantongi beberapa fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam kasus tewasnya Reski. Selain hasil keterangan para saksi, polisi juga memegang visum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban saat menjalani masa perawatan di rumah sakit.
Baca Juga
Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusod Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club tanggap bencana medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Kejadian nahas berawal dari Jumat, 3 Juni 2016, tepatnya pukul 20.00 Wita saat korban berangkat mengikuti Study Club TBM Fakultas Kedokteran UMI Makassar menuju tempat kejadian perkara (TKP). Esoknya pada Sabtu, 4 Juni 2016, Asriadi, saudara sepupu korban, mendapat informasi jika korban sudah berada di Rumah Sakit Faisal Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri.
Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Reski meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Juni 2016, di Ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.