Liputan6.com, Makassar - Penanganan kasus tewasnya mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) UMI Makassar, Reski Eviena Syamsul (22) oleh Direkotat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel mulai menemui titik terang. Dari data yang dihimpun Liputan6.com, penyidik mulai fokus mendalami peranan panitia dan para senior FK UMI yang sebelumnya telah diperiksa.
"Yang jelasnya semua saksi berpotensi jadi tersangka, khususnya dari panitia atau penyelenggara kegiatan,"Â kata Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Erwin Zadma di Mapolda Sulsel, Kamis (16/6/2016).
"Namun saat ini, kita tuntaskan dulu pemeriksaan beberapa saksi. Tinggal sedikit kok, lalu kita gelar perkara untuk mengambil keputusan berikutnya," sambung dia.
Gelar perkara, kata dia, bertujuan untuk mempertegas arah penyelidikan kasus tersebut. Salah satunya terkait penetapan tersangka atau penentuan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas insiden dalam kegiatan tanggap bencana medis (TBM) yang dihelat FK UMI Makassar di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Yadin.
"Sabar yah, gelar sampai saat ini belum kita gelar karena masih ada seorang saksi lagi setelah tiga saksi hari ini yang diperiksa. Seorang saksi itu adalah dokter yang sempat memeriksa korban saat korban dalam kondisi lemah di lokasi kegiatan. Nah setelah ini kita gelar perkara," ucap Yadin.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel mengaku telah mengantongi beberapa fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam kasus tewasnya Reski. Selain keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, bukti juga didapatkan dari hasil pemeriksaan medis korban saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Advertisement
Baca Juga
Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena terluka saat mengikuti Study Club tanggap bencana medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Kejadian nahas berawal pada Jumat, 3 Juni 2016, tepatnya pukul 20.00 Wita saat korban berangkat mengikuti Study Club TBM Fakultas Kedokteran UMI Makassar menuju tempat kegiatan. Pada Sabtu, 4 Juni 2016, pelapor dalam hal ini Asriadi, saudara sepupu korban, mendapat informasi jika korban sudah berada di Rumah Sakit Faisal Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri.
Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuhnya, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar selanjutnya meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Juni 2016 di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.