Cuci Mobil Gaya Preman Bikin Wisatawan Sukabumi Risih

Wisatawan di Sukabumi diminta melapor jika jadi korban pemerasan.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jul 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2016, 06:00 WIB
Wisata Sukabumi
Pemerasan mengancam wisatawan Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi - Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap 19 orang yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di beberapa objek wisata di Kabupaten Sukabumi. Pungli yang dilakukan gerombolan ini sangat meresahkan wisatawan.

"Modusnya mereka mencuci kendaraan pengunjung tanpa izin dari si pemiliknya dan memaksa membayar sejumlah uang dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu dari setiap kendaraan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, dilansir laman Antara, Jumat (8/7/2016).

Bahkan, para pelaku juga menahan kendaraan milik wisatawan jika tidak ingin membayar jasa cucinya, sehingga mau tidak mau wisatawan tersebut membayarnya. Dengan ulah oknum ini wisatawan menjadi resah, sehingga polisi cepat bertindak.

Dari 19 orang yang ditangkap, satu di antaranya koordinator pungli. Aksi pungli yang sangat meresahkan ini sudah berlangsung selama dua hari atau sejak H+1 Idul Fitri 1437 Hijriah. Setiap pelaku bisa mendapatkan tiga mobil per hari.

Ngajib mengatakan aksi tersebut langsung dibubarkan. Namun tidak tertutup kemungkinan masih ada kawanan kelompok tersebut, karena kasus ini baru terungkap di satu titik saja.

Dia menyebutkan para pelaku beraksi di kawasan pemandian air panas Cisolok, Pantai Karang Hawu, dan Pantai Cimaja. Tidak hanya dengan modus cuci mobil saja, oknum ini juga kerap memalak wisatawan dengan mewajibkan membayar jasa parkir yang sangat mahal.

Akibat ulah kawanan pemeras ini, kata Ngajib, dikhawatirkan wisatawan menjadi terganggu dan kapok untuk datang ke areal wisata di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu polisi mengambil tindakan tegas bahkan menjerat pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Wisatawan juga jangan takut untuk melapor jika menjadi korban pungli dan kami akan melindungi siapapun jika menjadi korban tindak kejahatan," kata Ngajib.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya