Liputan6.com, Pekanbaru - Sampah di Pekanbaru menggunung setelah karyawan perusahaan pengelolaan sampah, PT Multi Inti Guna (MIG), tak digaji selama dua bulan dan mogok bekerja. Pemerintah Kota Pekanbaru lalu memutus kontrak dengan MIG.
Hal itu membuat prihatin pasukan TNI AU di Lapangan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Demi meringankan beban, ratusan prajurit terjun ke Pasar Pagi Arengka dan beberapa titik lain untuk mengangkut sampah pada Minggu (31/7/2016) pagi.
Ratusan personel membawa peralatan seadanya dan beberapa mobil pengangkut sampah. Mereka mengorek badan jalan yang tertutup sampah. Menurut Kepala Penerangan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Mayor Sus Rizwar Iwank, kegiatan yang dipimpin langsung Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Henri Alfiandi dalam rangka Hari Bakti TNI AU ke-69.
"Tak hanya prajurit TNI laki-laki, yang perempuan juga ikut membersihkan tumpukan sampah di Pasar Pagi Arengka di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru," ucap Rizwar.
Mereka membersihkan tumpukan sampah dalam waktu dua jam. Jalanan dan tempat berjualan pedagang juga ikut jadi sasaran karena mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang membeli kebutuhan sehari-hari di lokasi tersebut.
"Pasca-pembersihan, jalan menjadi bersih. Semoga masyarakat bisa nyaman berbelanja dan melewati pasar ini," kata dia.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Dinas Operasional Lanud Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Yani Amarullah menyampaikan keprihatinannya terhadap kebiasaan sebagian warga yang tak menjaga kebersihan. Dia mengaku sempat melihat warga yang memakai mobil dengan sengaja membuang sampah ke jalan tanpa ada rasa bersalah dan malu.
"Di saat kita tengah membersihkan jalana, saya lihat mobil lewat dan sengaja membuang sampah ke jalan dari dalam mobil," kata Yani.
Dengan kondisi Pekanbaru saat ini, Yani mengajak semua lapisan masyarakat sadar akan pentingnya hidup sehat dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Kebersihan adalah bagian dari iman. Ini perlu ditanamkan. Sampah bisa memberi dampak buruk bagi lingkungan. Ini perlu disadari seluruh warga di Pekanbaru," kata Yani.
Akibat sampah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT MIG didugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan warga berbentuk class action ini sudah didaftarkan dan tengah menunggu jadwal sidang.
"Gugatan terkait buruknya pengelolaan sampah adalah Rp 53 miliar," kata perwakilan masyarakat yang memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Pekanbaru, Mayandri Suzarman.
Gugatan Rp 53 Miliar
Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pihak penggugat, dia mengatakan LBH Peradi Pekanbaru diberi kuasa oleh perwakilan warga dari delapan kecamatan di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, dan Lima Puluh.
Menurut penggugat, Pemko Pekanbaru telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru terutama yang berada di delapan kecamatan tersebut.
"Kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggungjawab untuk itu," tutur Mayandri.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, lanjut Mayandri, artinya Pemko Pekanbaru gagal memenuhi kewajibannya terhadap warga. Begitu juga dengan PT MIG sebagai pihak yang diberi tanggung jawab mengelola sampah. Buruknya pengelolaan itu, kata dia, telah merugikan masyarakat di Kota Pekanbaru.
"Adapun kerugian immateril materil yang ditimbulkan, seperti menimbulkan bau yang tidak sedap, mencemari permukaan tanah air dan udara. Selanjutnya, menjadi tempat berkembangnya vektor penyakit, terjadinya penurunan pendapatan usaha, terjadinya kemacetan lalu lintas, dan terganggunya estetika Kota Pekanbaru," terang Mayandri.
Untuk itu, kata Mayandri, pihaknya menggugat agar Pemko Pekanbaru dan PT MIG agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru di media massa, serta di baliho sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol di tiap kecamatan Kota Pekanbaru.
Selain itu, Pemko Pekanbaru dan PT MIG harus membayar ganti rugi sebesar Rp 53 miliar berdasarkan besaran kontrak pengelolaan sampah di delapan kecamatan tersebut.
"Jika dikabulkan hakim, uang tersebut akan digunakan untuk membangun TPS (Tempat Pembuangan Sampah,red) di setiap kelurahan di 8 kecamatan di Kota Pekanbaru, membeli armada angkut sampah dan peralatan kebersihan. Itu akan dihibahkan ke seluruh kelurahan yang ada di delapan kecamatan di Kota Pekanbaru," kata Mayandri.
"Ganti rugi tersebut harus dibayar Pemko Pekanbaru dan PT MIG secara tanggung renteng," sambung dia.
Terpisah, Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, Des Surya, membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 168/Pdt.G/2016/PN.PBR, pada 29 Juli 2016.
Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan majelis hakim untuk memeriksa dan menangani gugatan ini. "Juga akan ditetapkan jadwal sidang perdananya," kata Des Surya.
Beberapa waktu lalu, horor sampah menghinggapi warga Kota Pekanbaru. Tumpukan sampah tampak menggunung di sejumlah titik di pinggir jalan Kota Pekanbaru. Hal ini karena karyawan PT MIG mogok bekerja lantaran gaji mereka tidak dibayarkan selama 2 bulan, yakni Mei dan Juni.
Akibatnya permasalahan ini, Pemko Pekanbaru memutus kontrak PT MIG, dan selanjutnya pengelolaan sampah diambil alih pemerintah. Terkait pemutusan kontrak yang diduga dilakukan sepihak, PT MIG kemudian menggugat Pemko Pekanbaru secara perdata di PN Pekanbaru. Saat ini, sidang gugatan perdatanya masih bergulir di pengadilan.
Advertisement