Liputan6.com, Malang - Beberapa saksi kunci kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan itu sesuai rekomendasi Polda Jawa Timur yang melihat potensi ancaman yang bisa diterima saksi tersebut.
“Rekomendasi dari Polda ada ancaman yang bisa menimpa saksi. Kami putuskan untuk melindungi beberapa saksi kunci”, kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com di Malang, Jawa Timur, Rabu (28/9/2016).
Perlindungan saksi ini sesuai dengan pasal 5 UU nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Advertisement
Baca Juga
Perlindungan fisik berupa pendampingan oleh petugas LPSK selama diperiksa oleh penyidik. Sedangan pemenuhan hak prosedural adalah upaya untuk menjamin supaya hak-hak saksi tidak terlanggar selama proses yang mereka jalani terkait kasus ini.
“Ini penting agar saksi aman dan nyaman dalam memberikan keterangan guna mengungkap kasus ini. Selain terancam, banyak saksi yang juga awam hukum,” kata Lili.
Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dua orang santrinya. Selain Taat Pribadi, juga ada sepuluh orang santrinya yang sudah lebih dulu ditahan.
Enam orang santri di antaranya telah diserahkan ke kejaksaan dan empat orang lagi rencananya Jumat mendatang diserahkan ke kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Argo Yuwono, membenarkan adanya saksi yang dititipkan ke LPSK untuk mendapat perlindungan.
“Kemarin ada satu orang saksi, hari ini ada beberapa lagi yang dititipkan ke LPSK. Ini karena kami merasa khawatir dengan keselamatan saksi itu,” ujar Argo.
Ia mengungkapkan ada laporan intelijen yang mengungkapkan potensi ancaman yang bisa diterima oleh para saksi kasus Dimas Kanjeng. “Ini juga untuk meminimalisir resiko. Kami lebih baik over estimate untuk melindungi para saksi itu,” ujar Argo.