Liputan6.com, Malang - Aktivitas penambangan pasir di Desa Tamansari dan Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudho, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diminta dihentikan. Sebab, areal tambang diduga berada di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kepala Bidang Teknik Balai Besar TNBTS, Wahyudi, mengatakan lokasi tambang masuk zona rimba di peta kawasan taman nasional yang ditetapkan sejak 2005 silam dan harus bersih dari aktivitas pertambangan.
"Kami sudah mendatangi lokasi tambang itu dan bertemu warga setempat. Tapi mereka berkukuh sudah memiliki izin tambang dan mengklaim lokasi masuk peta desa mereka," ujar Wahyudi di Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Oktober 2016.
Petugas BB TNBTS bersama kepolisian telah mendatangi areal tambang pada Kamis, 6 Oktober 2016. Saat itu, warga setempat mengklaim mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Malang.
Setelah diteliti, izin tambang yang diterbitkan 26 Juni 2013 sudah habis masanya pada 26 Juni 2016 lalu.
BB TNBTS bakal datang lagi ke lokasi tambang beberapa hari ke depan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Tujuannya, untuk mengukur ulang kawasan tersebut guna memastikan bahwa area itu masuk peta kawasan taman nasional. Karena itu, warga diminta menghentikan aktivitas penambangan pasir sampai ada kejelasan status tambang.
Baca Juga
"Saat ini izin tidak ada. Saya minta tak boleh ada kegiatan apapun sampai ada kejelasan posisi tambang itu," kata Wahyudi.
Pengelola taman nasional sudah meminta penjelasan ke BPPT Kabupaten Malang terkait keluarnya izin galian C tersebut. BPPT beralasan jika izin diterbitkan lantaran ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang.
"Tapi, mereka tak bisa menunjukkan seluruh berkas perizinan tambang itu karena telah diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemerintah kabupaten kan sudah tak boleh mengeluarkan izin tambang," ujar Wahyudi.
BB TNBTS juga sudah berkirim surat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk mempertanyakan izin tambang itu. Hasilnya, tidak ada pengajuan perpanjangan izin di lokasi tersebut. Dengan demikian, aktivitas penambangan itu dinilai ilegal lantaran tak ada izin lagi.
Kepala BPPT Kabupaten Malang, Bambang Sumantri tidak dapat dikonfirmasi mengenai masalah ini. Sedangkan, Polres Kabupaten Malang juga mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perizinan tambang tersebut.
"Kami sudah memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan soal izin. Kami hanya mengamankan dan kalau terbukti tak ada izin ya harus dihentikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro.