Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabul dan Pembunuh Bocah 3,5 Tahun

Padahal, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

oleh M Syukur diperbarui 04 Nov 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2016, 19:00 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Pekanbaru - Arif Hifayatullah menghela napas lega. Terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan keponakannya sendiri yang berusia 3,5 tahun, NK, divonis tak bersalah oleh hakim. Padahal, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Rengat, Riau, mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim setuju memvonis bebas, sementara satu lainnya tak sepakat.

Meski demikian, palu keadilan tetap diketuk Hakim Ketua Wiwin Sulistya. Arif dibebaskan dan dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Membebaskan terdakwa dan memerintah JPU mengeluarkan terdakwa dari penjara," kata Wiwin membacakan vonisnya, Kamis malam, 3 November 2016.

Menurut Wiwin, putusan dijatuhkan setelah pihaknya memeriksa semua saksi, menghadirkan barang bukti, menganalisa fakta sidang dan analisis yuridis.

"Tidak ada bukti dan saksi yang mengarah kepada terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," ucap Wiwin.

Putusan ini disambut haru dan isak tangis oleh Arif dan keluarganya. Vonis ini juga disambut gembira oleh Sulastri, orangtua korban NK.

Atas vonis ini, JPU yang sebelumnya menuntut Arif penjara seumur hidup, Wahyu Hidayat dan Effendi Zarkasy, masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, Arif disebut membunuh dan mencabuli korban serta membuangnya di sebuah sungai yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi. Selama persidangan berlangsung JPU tidak bisa membuktikan perbuatan Arif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi.

Sulastri dalam sidang juga memberikan kesaksian yang meminta Arif dibebaskan. Sulastri mengaku pernah mendapat pesan singkat dari seseorang yang menyatakan Arif bukan pelakunya.

Menurut Sulastri kala itu, Arif sangat jarang bertemu dengan korban. Dan selama Arif tinggal di rumahnya, tidak ada hal yang mencurigakan ataupun perbuatan menyakitkan hati yang dilakukan Arif. Ditambah lagi selama sidang, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan tidak mengarah kepada Arif.

Hal ini dikuatkan dengan pengusutan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait kasus ini. Kesimpulannya menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan kasus ini.

Bukti dari Propam ini dijadikan senjata ampuh untuk membebaskan Arif oleh kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman. Mayandri sudah pula melaporkan peristiwa ini ke Komnas HAM dan menyurati Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya