Gundukan Tanah Merah Malam Jumat Gegerkan Jambi

Warga membongkar gundukan tanah dan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Nov 2016, 23:33 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 23:33 WIB

Liputan6.com, Jambi - Warga Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi geger pada Jumat dini hari tadi. Pemicunya sebuah gundukan tanah yang terdapat bercak darah.

Menurut pengakuan Indah, salah seorang warga setempat, awalnya ada warga yang mendengar suara mencurigakan. Setelah dicek warga menemukan gundukan tanah seperti bekas galian. Lokasinya berada di pinggir jalan lingkar barat Kota Jambi.

"Katanya juga sempat tercium bau anyir darah begitu," kata Indah di Jambi, Jumat (18/11/2016).

Warga pun berinisiatif membongkar gundukan tanah tersebut. Setelah dibongkar isi dalam tanah amat mengejutkan. Terdapat janin bayi laki-laki yang telah meninggal.

Mendengar laporan warga, personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi langsung meluncur ke lokasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Amir Alamsyah membenarkan penemuan mayat janin tersebut.

Menurut Amir dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi diketahui, janin tersebut adalah hasil aborsi.

Tak perlu waktu lama, pelaku terduga aborsi berhasil diamankan petugas. "Ada dua tersangka yang sudah kita amankan," kata Amir.

Mirisnya, kedua tersangka tercatat sebagai mahasiswi dan mahasiswa di salah satu politeknik ternama di Kota Jambi. Keduanya adalah Rikawati (19) warga Bayung Lencir, Desa Mekar Jaya, Provinsi Sumatra Selatan.

Tersangka satu lagi bernama Oka Mardinal (18) yang diketahui sebagai kekasih dari Rikawati. Oka merupakan warga Desa Pinang Gading, Kelurahan Pinang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

"Kedua tersangka kami tangkap setelah dilakukan penyisiran di sekitar TKP," ucap Amir menambahkan.

Diduga, kedua tersangka tega mengubur janin tersebut karena malu hamil di luar nikah.

Kini, keduanya harus mendekam di tahanan Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya