Liputan6.com, Pekanbaru - Pungutan liar‎ (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur di Kabupaten Kampar.
Ironisnya, praktik ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang mendelegasikannya kepada Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di setiap kecamatan.
Hal ini terungkap setelah DPRD Kabupaten Kampar membentuk panitia khusus (pansus) terkait Pembelian Baju Seragam yang dilakukan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA negeri.
Ketua Pansus DPRD Kampar, Fahmil menyebut pihaknya sudah memanggil seluruh kepsek negeri di Kabupaten Kampar untuk ditanyai satu per satu. Semuanya mengakui meski masih ada yang malu-malu menceritak‎an secara gamblang.
Baca Juga
‎"Ada yang ketakutan untuk menyampaikan yang sebenarnya. Dan, ada ‎sebagian kepala sekolah yang berada daerah pinggiran mau bicara seadanya," kata Fahmi, Rabu (23/11/2016).
Menurut Fahmil, pihaknya sudah mengantongi surat edaran‎ dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, termasuk surat edaran dari UPTD terkait perintah penjualan seragam sekolah kepada Kepsek negeri.
"Pansus telah menemukan surat edaran dari dinas, termasuk dari UPTD," kata Fahmil.
Atas kejadian ini, Fahmil meminta seluruh Kepsek tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Kepsek diminta menghentikan menjual seragam sekolah, termasuk sepatu sekolah.
"Hal tersebut tidak dibenarkan karena pihak sekolah fungsinya tempat belajar dan bukan tempat bisnis," kata Fahmil.
Advertisement
Orang Berpengaruh
Fahmil menyatakan, menjual seragam sekolah tidak ada dasar hukumnya dan hal tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).
"Namanya pungli tidak dibenarkan di Indonesia. Kami dari Pansus DPRD sangat komit untuk menghentikan kegiatan pungli dan apalagi dilakukan oleh pihak sekolah," kata Fahmil.
Dia menyatakan, pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. "Apapun alasannya, pihak sekolah tidak dibenarkan menjual pakaian sekolah di sekolah," kata Fahmil.
Fahmil menerangkan, seluruh kepsek negeri dipanggil‎ pada Senin, 21 November 2016 lalu. Selain adanya surat edaran, fakta mengejutkan juga terungkap oleh Pansus.
Fakta dimaksud adalah seluruh kepala sekolah sebelum menjual seragam dikumpulkan oleh UPTD di salah satu hotel milik orang berpengaruh di Kabupaten Kampar. Dalam pertemuan itu diterangkan bagaimana menjual seragam sekolah dan teknis pembayaran kepada koperasi guru di tingkat kecamatan.
Salah seorang Kepsek di SD Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Nazarudin dalam rapat tersebut mengakui menjual pakaian seragam sekolah sebanyak dua setel per siswa. "Tapi sayangnya, baju tersebut terlambat datang dari Kubang," kata dia.
Dia menjelaskan, pesanan baju tersebut berasal dari sekolah melalui UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. "Baju yang kami jual kepada siswa melalui cicilan, untuk satu setel pakaian sekolah dengan harga Rp 119.000. Program ini sangat membantu pihak siswa," kata dia.
Sementara, salah seorang Kepala SD di Kampar Kiri kepada Pansus mengungkapkan dirinya bersama Kepsek lainnya dikumpulkan oleh UPTD. Dia juga menyebut pengumpulan di sebuah hotel juga membahas penjualan seragam sekolah.
"Kami dipaksa mengambil pakaian seragam sekolah oleh UPTD, sementara di lain sisi anak-anak sudah membeli pakaian sekolah," kata dia.
Â