Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi memusnahkan ratusan ekor trenggiling beku seberat 4,7 ton. Ratusan bangkai hewan dilindungi itu dimusnahkan dengan cara dikubur.
Pemusnahan dilakukan di markas komando Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) di kawasan Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu, 23 November 2016.
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, ratusan bangkai trenggiling itu merupakan barang bukti yang berhasil disita di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
"Selain daging, sisik trenggiling seberat 292 kilo juga kita musnahkan," kata Yazid.
Baca Juga
Sebelum dikubur, bangkai dan sisik trenggiling terlebih dahulu dibakar. Polda dan BKSDA Jambi menyisakan sebagian dari trenggiling itu sebagai barang bukti di persidangan.
Kasus itu terungkap akhir Oktober 2016 lalu. Aparat berhasil mendapati gudang penyimpanan trenggiling di RT III, Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Diduga ada jaringan internasional dalam peredaran daging trenggiling di Jambi. Kasus itu terendus setelah Polda Metro Jaya mengamankan warga Malaysia berinisial KYK dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, KYK 'bernyanyi' jika dirinya menjalankan bisnis ilegal jual beli daging trenggiling di Jambi. Provinsi Jambi dikenal sebagai salah satu rumah trenggiling di Sumatera.
Dari pengakuan KYK itulah, aparat berhasil menangkap dua tersangka lain warga Indonesia berinisial SM dan WM. Selain itu, polisi juga membongkar gudang berisi 4,7 ton bangkai trengigiling beku serta 20 karung sisik hewan pemakan serangga itu.
Advertisement