Liputan6.com, Surabaya - Bibi Resemjan, istri almarhum Ismail Hidayat, salah satu korban pembunuhan yang diduga dilakukan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama penasihat hukumnya mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 60 miliar.
"Iya benar mas, kemarin, saya dan Bu Bibi ke ruang SPKT Polda Jatim. laporan penipuan Dimas Kanjeng," tutur Asman Aifif Ramadhan selaku penasihat hukum istri korban pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng, saat dikonfirmasi Liputan6.com di Surabaya, Jumat (2/12/2016).
Asman menegaskan bahwa uang senilai Rp 60 miliar tersebut merupakan uang mahar dari 4.000 pengikut Dimas Kanjeng, yang menyetorkan uangnya melalui Ismail Hidayat. "Penipuan ini terjadi sejak tahun 2009 hingga 2015," ujar Asman.
Advertisement
Baca Juga
Adapun Polda Jawa Timur hingga saat ini telah menerima laporan sembilan orang terkait kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng dengan total kerugian mencapai Rp 300 miliar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak penipuan, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman, dan Ahmad Zubairi.
Ismail Hidayah diduga dihabisi orang-orang suruhan sekaligus anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 2 Februari 2015. Jenazah korban baru ditemukan tiga hari kemudian di sebuah ladang tebu di Probolinggo, Jawa Timur.
Jenazah yang sempat disebut sebagai Mr X ini diyakini sebagai Ismail Hidayah menyusul laporan kehilangan keluarga. Polisi juga membongkar kasus pembunuhan lain di Padepokan Dimas Kanjeng, dengan korban Abdul Gani.