Calon Tersangka Penganiayaan Peserta Diksar Mapala UII Ada 2

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, dua orang potensial menjadi tersangka penganiayaan tiga peserta Diksar Mapala UII.

oleh Fajar Abrori diperbarui 28 Jan 2017, 16:14 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2017, 16:14 WIB
2 Orang Calon Tersangka Penganiayaan Peserta Diksar Mapala UII
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat merilis kasus penganiayaan mahasiswa peserta Diksar Mapala UII. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi mulai menemukan titik terang dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta peserta diksar Mapala Unisi di Gunung Lawu, Tawangmangu, Karanganyar. Polisi menyebut dua orang potensial menjadi tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menjelaskan hingga kini pihak Polres Karanganyar sudah memeriksa 21 saksi untuk mengungkap kasus tewasnya peserta Diksar Mapala UII. Selain memeriksa saksi, kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara dengan bantuan dari Polda Jawa Tengah.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kita sudah memiliki alat bukti. Dari semua itu memang sudah mengarah ada tersangka," kata Condro Kirono di Polresta Solo, Sabtu (28/1/2017).

Condro menyebut dua tersangka itu berasal dari satu kelompok dengan tiga korban tewas. "Dalam waktu dekat, kita akan mengumumkan nama tersangka. Nanti tersangka akan kita kenakan pasal penganiayaan berujung kematian," kata dia.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit tempat ketiga korban tewas dirawat, yakni RS Bethesda dan RS Dr Sardjito. Hasil autopsi dan alat bukti menjadi dua hal penting untuk menjerat para penganiaya menjadi tersangka.

"Hasil autopsi tinggal menunggu teknisnya saja. Setelah hasil autopsi ada, kita akan segera melakukan penindakan penahanan. Nanti hasil autopsi keluar, baru kita bisa mengumumkan nama tersangka," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya