Liputan6.com, Batam - Perkara imigran Afghanistan yang menjadi gigolo di Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam secara tertutup pada Senin, 30 Januari 2017, pukul 18.30 WIB.
Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan kasus imigran asing yang jadi gigolo di Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Edwar Haris Sinaga sebagai hakim ketua mengatakan hal itu tepat sebelum sidang digelar.
"Sidang tertutup untuk umum," kata Haris.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, kasus itu menetapkan Bonny sebagai muncikari dan perantara antara J, warga negara Afghanistan, dengan Sr (30), wanita pengguna jasa gigolo di Batam.
Dalam pengakuannya, Sr mengaku pernah tiga kali berhubungan badan dengan J. Menurut Sr, ia sudah tiga bulan menjalin hubungan asmara hingga sampai ke hubungan ranjang.
Sr jatuh hati kepada gigolo itu lantaran J punya paras tampan nan rupawan. Bahkan, Sr tak segan-segan mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kepuasan dari J.
"Saya kenal dia dari aplikasi. Kami bertemu dan akhirnya berkencan. Saya sudah tiga kali melakukannya dengan J," kata Sr.
Sr sebelumnya pernah bekerja sebagai humas di salah satu hotel yang ada di Kota Batam. Namun, saat ini ia sudah tidak bekerja lagi. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lain.