Liputan6.com, Jambi - Kalangan DPRD Kota Jambi geger atas penangkapan dua orang yang bekerja di gedung wakil rakyat tersebut oleh Badan Narkotika Nasional. Keduanya, MI (26) dan MR (28), ditangkap aparat BNN karena kedapatan menjual paket narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi mengatakan, MI diketahui bekerja sebagai staf di Komisi II DPRD Kota Jambi. Sementara, MR bertugas sebagai pengamanan dalam (Pamdal) di gedung dewan tersebut.
Tri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat 27 Januari 2017 pekan lalu. Bermula dari penangkapan MI di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, RT 19 Kelurahan Rajawali, Kota Jambi. Dari tangan MI disita 14 paket sabu siap edar.
Advertisement
Baca Juga
"MI mengaku dapat barang (sabu) itu dari MR yang bekerja sebagai Pamdal DPRD Kota Jambi," ujar Tri di Jambi, Selasa 31 Januari 2017.
Dari pengakuan MI itulah berlanjut pada penangkapan MR yang kala itu sedang bekerja di DPRD Jambi. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku berjualan sabu untuk mencari uang tambahan.
"Setiap paket menurut keterangan tersangka dijual Rp 100 sampai Rp 200 ribu," ucap Tri memungkasi.
Keduanya kini dititipkan di Lapas Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kedua orang yang bedinas di DPRD Kota Jambi itu bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.